Sri Mulyani Pungut Pajak Impor Karpet dari China dan Turki

Jakarta (aksi.id) - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan bea masuk atau pajak sebagai tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai 17 Februari 2021. Pungutan menyasar negara-negara, seperti China dan Turki.
Namun, para negara tetangga di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) bakal dibebaskan dari bea impor tersebut.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.
Beleid itu diteken Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, pada 2 Februari dan diundangkan pada 3 Februari 2021.
"Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan selama tiga tahun," tulis Pasal 2 PMK tersebut, dikutip CNNIndonesia.com pada Rabu (10/2).
Berdasarkan PMK tersebut tarif BMTP terbagi tiga. Pertama, tarif bea impor sebesar Rp85.679 per meter persegi yang dikenakan pada tahun pertama dengan periode satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK ini.
Kedua, tarif bea impor sebesar Rp81.763 per meter persegi untuk tahun kedua dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama.
Ketiga, tarif Rp78.027 per meter persegi untuk tahun ketiga dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua.
Selanjutnya, bea impor karpet akan dikenakan kepada semua negara, kecuali yang ada di lampiran PMK. Pada lampiran tidak ditemukan negara yang impor karpetnya biasa membanjiri Indonesia, seperti China dan Turki.
Dalam lampiran, Ani membebaskan bea impor karpet bagi 123 negara. Yang pasti, bendahara negara tidak mengenakan bea impor karpet ke para negara tetangga di ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Negara-negara lain yang juga dikecualikan dari bea impor karpet adalah Afghanistan, Argentina, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Ghana, Hong Kong, India, Makau, Papua Nugini, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, hingga Uni Emirat Arab.
Namun, importir dari para negara yang dikecualikan terkena bea impor karpet wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).
Ketentuan lain menyebutkan bahwa pengenaan bea impor karpet ini merupakan tambahan dari bea masuk umum.
Tambahan bea masuk ini berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
(lia/sumber:cnnondonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
- KAI Logistik Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Pengiriman Motor Selama Libur Panjang dan Tahun Ajaran Baru
- Skandal Upah dan PHK di Perum Percetakan Negara RI: Direksi PNRI Terancam Dilaporkan ke Polisi
- Catat Pertumbuhan 41% hingga Mei 2025, KAI Logistik Perluas Jangkauan Logistik Lintas Pulau Hingga ke Jayapura
- Aksi Bela Diri IPDA Hari Saktiawan Polsek Bantargebang Bikin Penonton Tegang
