Indonesia Tanggapi PBB Terkait Tudingan Pelanggaran HAM di Proyek Mandalika Lombok

JAKARTA (Aksi.id) - Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa merespons pernyataan Pelapor Khusus PBB mengenai kemungkinan adanya pelanggaran HAM dalam proyek Mandalika di Lombok.
"Pemerintah Republik Indonesia menolak rilis berita oleh beberapa Pemegang Mandat Prosedur Khusus, berjudul "Indonesia: UN experts flag rights concern over $ 3bln project tourism" pada 31 Maret 2021," tulis pernyataan resmi PTRI yang diterima Senin (5/4).
PTRI menilai pernyataan ahli PBB itu salah mengartikan kasus sengketa hukum terkait dengan penjualan tanah, dan memasukkannya ke dalam narasi palsu dan hiperbolik.
Menurut PTRI, sejak dimulainya Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), sebagai pendukung aktif, Indonesia selalu menggarisbawahi bahwa SDGs hanya bisa dicapai dengan memajukan pilar pertumbuhan ekonomi, sosial pembangunan, dan perlindungan lingkungan, secara seimbang.
Siaran pers di atas, menurut PTRI merupakan indikasi adanya praktek special Procedure Mandate Holders (SPMH) yang telah menjadi sasaran kritik oleh banyak Negara Anggota PBB.
"Kurangnya kemauan dari pihak pemegang mandat yang relevan untuk melakukan dialog yang konstruktif dengan negara yang bersangkutan tentang suatu masalah yang ingin mereka soroti," ujarnya.
Indonesia ujar PTRI, menegaskan kembali bahwa hak atas pembangunan yang harus terus dijamin, sehingga memenuhi perkembangan dan kebutuhan lingkungan generasi sekarang dan yang akan datang secara merata.
Berdasarkan pernyataan PTRI, sebagai anggota Dewan HAM, Indonesia juga terus memajukan partisipasi inklusif dari semua lapisan masyarakat, termasuk komunitas lokal, dalam proses pengambilan keputusan. Dalam hal ini, dukungan dari semua pemangku kepentingan, termasuk dari SPMH, adalah kunci.
Indonesia juga menentang praktik, yang merusak sistem prosedur khusus, dan yang paling penting, melemahkan kepercayaan negara, sipil masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Sebagai anggota Dewan HAM, Indonesia akan terus mendukung pekerjaan badan dan mekanisme hak asasi manusia PBB. Indonesia, akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dari pekerja pelapor khusus," ujarnya.
Sebelumnya, PBB menyoroti kemungkinan pelanggaran HAM dalam proyek pariwisata di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pakar PBB untuk Hak Asasi Manusia mendesak Pemerintah Indonesia menghormati HAM dan hukum yang berlaku.
Mereka khawatir proyek pariwisata senilai US$3 miliar itu menimbulkan perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa terhadap Masyarakat Adat Sasak, dan intimidasi serta ancaman terhadap pembela hak asasi manusia. (ds/sumber CNNIndonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
