Menpan RB Tolak Usulan Honorer Langsung Diangkat PNS

Jakarta (aksi.id) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),Tjahjo Kumolo, menolak usulan pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta tenaga kontrak bisa langsung diangkat menjadi PNS.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa. Kebijakan itu dianggap tidak adil karena akan menutup peluang masyarakat yang ingin menjadi PNS.
"Pengangkatan secara langsung itu menjadi tidak adil bagi putra putri terbaik bangsa yang berkeinginan untuk bekerja di lingkungan instansi pemerintah, karena peluang mereka tertutup dengan dilakukan pengangkatan tenaga honorer tersebut," kata Tjahjo dalam rapat kerja di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (8/4).
Untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, Tjahjo memberikan sejumlah solusi antara lain memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti tes CPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lalu, lanjutnya, bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan mengikuti tes CPNS tapi memenuhi syarat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan diberi kesempatan mengikuti tes PPPK.
"Bagi mereka yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK diberikan kesempatan lagi bekerja sesuai kebutuhan instansi pemerintahnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan gaji yang sesuai UMR di wilayahnya dan diberikan kesempatan sampai 2023," kata Tjahjo.
Tjahjo juga menolak usulan terkait kesejahteraan PPPK agar mendapat pensiun dan jaminan hari tua, serta tunjangan dan fasilitas.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, penambahan substansi itu tidak perlu, mengingat pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. PP itu antara lain mengatur bahwa mekanisme pemberian tabungan hari tua dan fasilitas bagi PPPK.
Selain itu, ia menolak usulan penetapan kebutuhan ASN dimasukkan ke dalam revisi UU ASN. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam aturan teknis.
Lebih lanjut, Tjahjo mengungkapkan bahwa sejumlah usulan dalam revisi UU ASN perlu dipertimbangkan. Salah satunya, terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurutnya, pembubaran KASN perlu mempertimbangkan lagi hal-hal terkait pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan pengawasan sistem merit dari KASN ke Menpan-RB.
Tjahjo juga memandang pengurangan PNS dan PPPK sebagai akibat perampingan organisasi yang menyebabkan pensiun dini secara massal perlu dipertimbangkan. Pemerintah, menurutnya, bisa berkonsultasi dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
(lia/sumber:cnnindonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Jadikan Pekerja Tangguh, KAI Services Gelar Seminar Kesehatan Mental
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Atasi ODOL, Pemerintah Tekankan Solusi Bersama Demi Keselamatan di Jalan
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- Satpam Ikut Lomba PPB, Senam Tongkat dan Borgol di Polres Priok, Sambut Hari Bhayangkara ke 79
- Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Sambang Tokoh Masyarakat, Tegaskan Komitmen Cegah Premanisme dan Judi Online
