Ketua DPR Minta KPK & Polri Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal TPK Koja & Pelabuhan Kalibaru

JAKARTA (aksi.id) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerima Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyerahkan laporan hasil audit investigatif terhadap Terminal Peti Kemas (TPK) Koja dan TPK Kalibaru di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018)..
Dalam kesempatan itu, ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hasil temuan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan dugaan kerugian keuangan negara dalam pembanguan TPK Koja dan TPK Kalibaru tersebut.
Berdasarkan laporan BPK, ada sejumlah penyimpangan serta indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar Rp 1,86 triliun di TPK Koja. Berikutnya, Rp 741,75 miliar dana diduga telah disimpangkan hingga mengakibatkan kerugian negara dalam proses pembiayaan pembangunan TPK Kalibaru.
Menurut Bambang, hasil audit ini membuktikan kerja Pansus Pelindo II yang dipicu oleh masalah di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) nyata adanya kerugian negara yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Kami meminta penegak hukum, Kepolisian, KPK, Kejaksaan, bergerak menindaklanjuti temuan BPK ini,” tegasnya.
Bamsoet juga meminta sejumlah komisi terkait di DPR, yakni Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI ikut mengawasi tindak lanjut temuan BPK itu.
Ketua BPK Moermahadi Soerja menyampaikan, hasil pemeriksaan Investigasi TPK Koja menyimpulkan adanya berbagai penyimpangan yang identik dengan Hasil Pemeriksaan Investigasi PT JICT yang terkait dengan proses perpanjangan perjanjian kerja sama yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, karena kedua proses perpanjangan tersebut dilakukan secara bersamaan.
“Laporan hasil audit investigatif terhadap proses pembangunan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja Jakarta Utara. Temuannya adalah adanya sejumlah penyimpangan serta indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II sebesar Rp 1,86 triliun,” urainya.
Dalam pemeriksaan Investigatif Pembiayaan Pembangunan Terminal Kalibaru, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 741,75 miliar.
Sementara pemeriksaan Investigasi pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru Utara Tahap I dengan nilai kontrak Rp 11,3 memerlukan waktu pemeriksaan lebih lama karena nilainya besar dan pekerjaan fisik yang komplek.
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Jadikan Pekerja Tangguh, KAI Services Gelar Seminar Kesehatan Mental
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Atasi ODOL, Pemerintah Tekankan Solusi Bersama Demi Keselamatan di Jalan
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- Satpam Ikut Lomba PPB, Senam Tongkat dan Borgol di Polres Priok, Sambut Hari Bhayangkara ke 79
- Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Sambang Tokoh Masyarakat, Tegaskan Komitmen Cegah Premanisme dan Judi Online
