Pedoman Akuntansi Pesantren Resmi Diterbitkan
JAKARTA (aksi.id) - Kerja sama antara Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI dan Bank Indonesia (BI) telah menghasilkan Pedoman Akuntansi Pesantren (PAP) dan resmi diterbitkan.
Pedoman ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan IAI dan BI pada pemberdayaan ekonomi di Pondok Pesantren dan agar mampu menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
Dengan adanya PAP, Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Hal itu tentu ada pertimbangannya, yakni dilandasi bahwa aset yang dikelola Pondok Pesantren relatif besar nilainya. Sebagian besar asetnya adalah Waqaf permanen berupa tanah.
Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI Cris Kuntadi yang juga Staf Ahli Menhub mendukung penuh diterbitkannya PAP yang baru diresmikan.
"Nantinya pesantren diharapkan mampu menyusun dan menyajikan laporan keuangan secara akuntabel," tutur Cris kepada aksi.id, Kamis (31/5/2018).
Dengan begitu, kata dia maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren tersebut, baik dalam membina santri, mengelola sumbangan, dan asetnya.
Format Penyajian atas laporan keuangan Pondok pesantren yang diatur dalam PAP mengaju pada PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Pedoman Akuntansi Pesantren mengatur bahwa laporan keuangan lengkap yang harus disusun oleh Pondok Pesantren ada beberapa hal.
Pertama laporan posisi keuangan; laporan aktivitas; laporan arus kas; dan Catatan atas laporan keuangan.
PAP kata Cris, diterapkan hanya untuk pondok pesantren yang telah berbadan hukum yayasan, dimana telah terdapat pemisahan kekayaan antara pondok pesantren dengan Pemilik Yayasan.
"Pedoman ini tidak diterapkan pada badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh Pondok Pesantren seperti Perseroan terbatas," ujarnya. (omy)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Jasa Raharja Jawa Barat Hadiri Rapat Koordinasi dengan Pertamina
- Jasa Raharja Bekasi Sosialisasi Disiplin Keselamatan Berlalu Lintas dan Santunan Kecelakaan Kepada Guru SMAN 1 Setu
- 3.454 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Buruh di Jakarta
- Optimalkan Keselamatan Pelayaran, Ditjen Hubdat Atur Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai, Danau dan Zonasi Kawasan Penyeberangan
- Polres Metro Depok Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Liquid Ganja
- Korlantas Polri Rangkul Masyarakat Sekitar dan UMKM saat Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan
- Kasatgas Walrolakir Sebut Siap Kawal Kepala Negara dan Delegasi Pada KTT WWF di Bali
- Polisi Ciduk Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi
- KKP Tangkap 3 Kapal Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka
- Jasa Raharja Samsat Padalarang Giat Kunjungan CRM ke PO Madona