Putusan Bawaslu Soal Situng KPU, Demokrat: Dagelan Tak Bermakna
JAKARTA (Aksi.id) - Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai keputusan Bawaslu terkait kesalahan penginputan data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh KPU hanya untuk menyenangkan pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sebab, kata dia, hingga kini proses situng di KPU masih terus berjalan. Hal ini dikatakan Ferdinand di akun Twitternya @FerdinandHaean2 pada Jumat (17/5/2019).
"Putusan Bawaslu soal Situng KPU dinilai Hanya untuk menyenangkan 02," cuit Ferdinand.
Ia mengaku heran dengan keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Situng, namun hanya diminta perbaikan administrasi.
Menurutnya, keputusan Bawaslu terkait kesalahan Situng KPU, merupakan keputusan dagelan yang tak bermakna.
"Hanya salah administrasi? Salah prosedur? Lantas cuma disuruh perbaiki administrasi? Keputusan dagelan yang tak bermakna!," cuitnya lagi.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU RI, selaku penyelenggara Pemilu 2019 telah terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," ujar Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Abhan menerangkan, pihaknya menilai prinsip keterbukaan informasi pada Situng KPU haruslah dimaknai kalau data yang dipublikasikan adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng yang ditemukan banyaknya kesalahan input.
"Dua memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara dalam Situng," kata dia. (ds/sumber suara.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Kurangi Angka Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Gelar Program PPKL di SMP 6 Cimahi
- Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan Sejumlan Venue Kunjungan Delegasi Jelang KTT WWF di Bali
- Pentaru Politeknik KKP Sidoarjo Dibuka untuk Masyarakat Umum
- Kepala Jasa Raharja Bekasi Hadiri Rapat Rekonsialiasi Data Kendaraan Plat Merah
- Pengamat Transportasi: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Utama Kesuksesan Penyelenggaraan Mudik 2024
- Kakorlantas Cerita Sinergitas Harmonis Kawal Mudik-Balik Lebaran 2024
- Jasa Raharja Jawa Barat Hadiri Rapat Koordinasi dengan Pertamina
- Jasa Raharja Jawa Barat Rutin Giat Pengobatan Gratis Melalui Program MUKL
- Rapat FKLL di Polres Boalemo Sepakati Kegiatan Pencegahan Kecelakaan Secara Terpadu
- Jasa Raharja Turut Berperan Aktif Bersama Korlantas Polri Wujudkan Kamseltibcarlantas dalam World Water Forum ke-10 di Bali