press enter to search

Jum'at, 03/05/2024 16:58 WIB

Kemunculan 546 Individu Mamalia Laut di Perairan Indonesia Timur, Ini Kata KKP

Fahmi | Sabtu, 09/05/2020 21:46 WIB
Kemunculan 546 Individu Mamalia Laut di Perairan Indonesia Timur, Ini Kata KKP Gerombolan lumba-lumba terlihat berenang di perairan Indonesia Timur.

JAKARTA (Aksi.id) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang catat kemunculan 546 individu mamalia laut saat lakukan monitoring mamalia laut di Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) di Perairan Indonesia Timur, pada periode April 2020.

Monitoring  dilakukan di tiga KKPN, yaitu Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu, Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat, dan Taman Wisata Perairan (TWP) Padaido.  Hasil monitoring juga mencatat setidaknya ada 6 jenis mamalia laut, yaitu Spinner Dolphin, Spotted Dolphin, Bottlenose Dolphin, Risso’s Dolphin, Melon Headed Whale, dan Pilot Whale.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono menjelaskan  monitoring mamalia laut dilakukan untuk mengetahui sebaran dan pola migrasi mamalia laut yang dapat digunakan sebagai acuan dalam meningkatkan strategi pengelolaan KKPN.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dua lokasi yang masuk kedalam wilayah kerja BKKPN Kupang yaitu Laut Sawu dan Laut Banda memiliki konektivitas berupa jalur atau koridor migrasi beberapa jenis paus seperti paus biru (Balaenoptera Musculus) dan paus sperma (Physeter macrocephalus).

Aryo juga menjelaskan bahwa mamalia laut memiliki peran penting dalam ekosistem perairan sehingga pemerintah menetapkannya sebagai biota laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-undang No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juga mengatur tentang konservasi kawasan maupun jenis ikan yang dilindungi. 

“Jadi dari aspek regulasi dan tatanan kebijakan sudah cukup komprehensif tinggal bagaimana aset dan kekayaan alam yang bernilai bioekologis, ekonomi dan sosial budaya ini dapat dilindungi, dilestarikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah pesisir” jelas Aryo, Sabtu (9/5/2020).

Melanjutkan keterangan Dirjen PRL, Kepala BKKPN Kupang, Ikram M. Sangadji menjelaskan bahwa Monitoring mamalia laut dilakukan secara periodik (2 kali setahun) dengan melakukan pencatatan waktu, koordinat, jenis, jumlah individu, pola dan arah pergerakan, serta perilaku saat terjadi kemunculan.

Dari data tersebut akan didapat perkiraan lokasi habitat dan alur migrasi mamalia laut sebagai upaya mitigasi dari ancaman terhadap kelestarian mamalia laut dan perlindungan habitatnya akibat aktivitas penangkapan ikan, budidaya laut, pelayaran dan kegiatan lainnya. “Selain itu, data series mamalia laut ini juga digunakan sebagai referensi bagi BKKPN Kupang bersama Pemerintah daerah dalam menentukan strategi pengelolaan pemanfaatan KKPN,” jelas Ikram.

“Mamalia laut, seperti paus, lumba-lumba, dan dugong  merupakan jenis yang memiliki peran penting dalam ekosistem perairan. Sebagai aset dan kekayaan alam yang bernilai bioekologis, ekonomi dan sosial budaya, mamalia laut harus  dilindungi dan dilestarikan agar dapat dimanfaatkan secara tidak langsung (non estraktif) bagi masyarakat di wilayah pesisir,” ungkap Ikram.

Ikram juga menyampaikan pada pelaksanaannya kegiatan ini melibatkan masyarakat kawasan dalam melakukan monitoring mamalia laut serta menyiapkan Kapasitas Kelompok Masyarakat Konservasi melalui pelatihan teknis guna mendukung pengembangan pariwisata alam perairan “Whale Watching“ dan mewujudkan desa wisata bahari “Dewi Bahari”. Kegiatan ini diharapkan akan menjadi sumber mata pencaharian baru yang dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan demikian, peran dan fungsi kawasan konservasi dapat diwujudkan secara nyata baik dalam aspek bioekologi, sosial ekonomi maupun budaya yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di KKPN.” tutup Ikram. (fhm)