KKP Tangkap Kapal Pengangkut Ikan Asal Filipina yang Rugikan Negara Rp1,4 Miliar

JAKARTA (Aksi.id) -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu unit kapal pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. Diketahui kapal tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,4 Miliar.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata dari kerja keras dan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menjaga keberlanjutan perikanan dan melindungi perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya perikanan.
“Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedalulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku illegal fishing bahwa kami akan tindak tegas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto menjelaskan, pihaknya dengan armada Speedboat Pengawas (SP) Napoleon 39 berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) Kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM pada 18 Maret 2024, pukul 11:14 (WITA) di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.
Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan illegal fishing sebesar Rp1.420.650.000.
Angka tersebut didapatkan dari perhitungan total ikan yang diangkut ke Gensan Filipina dalam kurun tiga tahun terakhir.
“Berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Illegal,” tegas Ipunk.
Kapal Filipina yang berjenis kapal pengangkut ikan tersebut memiliki 4 orang ABK yang berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih 2 ton Tuna.
“Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu,” ujar Bayu.
Saat ini, Kapal Filipina tersebut berada di Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, KAI Logistik Optimalkan Distribusi Produk Aqua
- Wujudkan Lapangan Kerja Berkualitas, KAI Logistik Buka 3 Lowongan di Rekrutmen Bersama BUMN 2025
- KAI Commuter Kembali Terima Kedatangan Dua Trainset Sarana KRL Baru
- Dukung Mobilitas Transportasi Penumpang, KAI Logistik Kirim 22 Unit Kereta dari Jawa ke Sumatera
- Mudik Lebih Nyaman, KAI Services Sajikan Layanan Buka Puasa dan Sahur dalam Perjalanan di Kereta
- KAI Wisata Hadirkan Kemeriahan Ramadan di Museum Kereta Api Ambarawa dan Lawang Sewu
- Borong 27 Penghargaan ASQ Awards 2024, 10 Bandara InJourney Terpilih Customer Experience Terbaik di Asia Pasifik
- Perjalanan Mudik Lebaran Mewah dengan KA Wisata Java Priority, Harga hanya Rp 499 Ribu
- Jakarta With Love Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 600 Anak Yatim dan Dhuafa di Ramadhan 2025
- Jasa Raharja Bekasi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat di Titik Rawan Kecelakaan Lalu-Lintas
