KKP Tangkap Kapal Pengangkut Ikan Asal Filipina yang Rugikan Negara Rp1,4 Miliar
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu unit kapal pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.
JAKARTA (Aksi.id) -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu unit kapal pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. Diketahui kapal tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,4 Miliar.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata dari kerja keras dan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menjaga keberlanjutan perikanan dan melindungi perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya perikanan.
“Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedalulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku illegal fishing bahwa kami akan tindak tegas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto menjelaskan, pihaknya dengan armada Speedboat Pengawas (SP) Napoleon 39 berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) Kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM pada 18 Maret 2024, pukul 11:14 (WITA) di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.
Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan illegal fishing sebesar Rp1.420.650.000.
Angka tersebut didapatkan dari perhitungan total ikan yang diangkut ke Gensan Filipina dalam kurun tiga tahun terakhir.
“Berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Illegal,” tegas Ipunk.
Kapal Filipina yang berjenis kapal pengangkut ikan tersebut memiliki 4 orang ABK yang berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih 2 ton Tuna.
“Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu,” ujar Bayu.
Saat ini, Kapal Filipina tersebut berada di Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Jasa Raharja Bekasi dan DAMRI Gelar PPGD dan Cek Kesehatan Gratis untuk Pengemudi di Cakung
- Kadis Perhubungan Kota Bekasi Paparkan Strategi Penguatan Integrasi Transportasi di FGD Kemenhub
- Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Apel Pelayanan Kegiatan Masyarakat dan Penyekatan Massa Anarko
- Hadapi Libur Nataru, Kakorlantas Tinjau Tol dan Pelabuhan Merak: `Semua Skenario Siap Diterapkan`
- Polsek Rawalumbu Penyekatan di Stasiun Bekasi Timur, Cegah Massa Pelajar Turun ke Jakarta Ikut Aksi Unras
- Mobil Pengangkut Makanan Bergizi Gratis Tabrak Siswa SDN 1 Kalibaru, Sejumlah Murid Terluka
- Polsek Medan Satria Sambangi Warga Berduka, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
- Motor Listrik Modifikasi Siswa, Kapolres Bekasi Kota Apresiasi SMK Karya Bahana Mandiri
- Jelang Natal-Tahun Baru, KAI Logistik Perluas Jaringan KALOG Express Demi Layanan Lebih Cepat dan Merata
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Bantar Gebang Gelar Apel Gabungan Kamtibmas Bersama Ormas dan LSM