press enter to search

Sabtu, 27/07/2024 10:28 WIB

Sepanjang Tahun 2020, Kejaksaan Agung Tangkap 60 Buronan, Salah Satunya Joko Susilo

Fahmi | Rabu, 02/09/2020 11:26 WIB
Sepanjang Tahun 2020, Kejaksaan Agung Tangkap 60 Buronan, Salah Satunya Joko Susilo Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra. ANTARA FOTO

JAKARTA (Aksi.id) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, jajarannya telah menangkap 60 buronan selama tahun 2020.

Penangkapan buronan itu merupakan bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

"Hingga 1 September 2020 merupakan pelaku kejahatan yang ke-60 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah dan yang terdiri dari kategori sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana," kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020) malam.

Penangkapan terbaru yang menjadi buronan ke-60 adalah terpidana korupsi Penjualan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi Tahun 2005 bernama Joko Susilo.

Joko (53) ditangkap di tempat tinggalnya di daerah Jambi pada Selasa sore, usai buron sekitar delapan bulan.

Kasus korupsi yang menjerat Joko menyangkut pelepasan aset Pemerintah Kabupaten Sarolangun berupa tanah sekitar 24 hektare kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa yang diketuai oleh Joko.

Pelepasan aset dilakukan dengan dalih akan dibangun perumahan pegawai negeri sipil (PNS), yang bekerja sama dengan PT NUA.

Harga pelepasan tanah tersebut tidak melalui melalui proses taksasi atau perhitungan nilai aset.

Lalu, KPN Pemkasa tidak kunjung membayar nilai pelepasan aset tersebut.

Joko malah membuat perjanjian kerja sama dengan developer PT NUA dan menyetujui tanah tersebut dijadikan jaminan bagi pinjaman PT NUA ke sebuah bank.

Hasil pinjaman digunakan untuk kepentingan lain oleh dua orang dari perusahaan tersebut.

PT NUA pun tidak memiliki modal, tidak dapat mengembalikan pinjaman, dan proyek perumahan terbengkalai.

Kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp 12,9 miliar.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Joko diputus lepas dari tuntutan hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Makhamah Agung RI dengan mendalilkan bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas," tutur Hari.

MA lalu menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Joko.

Hingga saat ini, kejaksaan juga masih menunggu proses hukum lanjutan untuk dua terdakwa lainnya.

"Terhadap kedua terdakwa lainnya (mantan Bupati Sarolangun H. Madel dan Ferry Nursanto dari PT NUA) masih dalam tahap upaya hukum kasasi ke Makhamah Agung RI," ucap Hari. (fhm/sumber:kompas)