Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Tak Larang Televisi Tayangkan Film Peristiwa G30S/PKI
JAKARTA (Aksi.id) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tak ada larangan bagi siapapun untuk menonton atau menayangkan film peristiwa G30S/PKI.
Film bertajuk Pengkhianatan G30S/PKI. yang diproduksi Perum Produksi Film Negara (PPFN) di dekade 1980an itu merupakan dokudrama tentang cerita penculikan dan pembunuhan para jenderal pada 1965 silam.
"Jadi silakan saja, [stasiun] televisi yang merasa ingin menayangkan dan punya kontrak dengan pemegang hak siar, silakan. Yang mau nonton di youtube juga, silahkan," kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima, Rabu (30/9).
Pemerintah, kata dia, tak melarang menonton atau menayangkan film tersebut. Pemerintah pun, sambungnya, tak mewajibkan masyarakat menonton tayangan itu.
Meskipun demikian, Mahfud menyatakan pemerintah tentu akan melarang kegiatan nonton bareng film peristiwa G30S/PKI tanpa memperdulikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Pemerintah hanya akan melarang bilamana ada kerumunan-kerumunan, termasuk misalnya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga melontarkan pernyataan serupa. Politikus Gerindra itu mengatakan tidak ada aturan yang mewajibkan atau melarang masyarakat menonton film G30S/PKI.
"Sampai dengan sekarang, tidak ada aturan yang mengatur kewajiban menonton film G30S/PKI, tetapi juga enggak ada aturan yang kemudian melarang menonton film G30S/PKI," kata Dasco di Kompleks Parlemen.
Di lain pihak, Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI berencana menyelenggarakan nonton bareng film G30S/PKI.
Kegiatan ini rencananya diselenggarakan serentak secara nasional pada 30 September 2020. Nobar disebut akan dilakukan di masjid atau musala di wilayah masing-masing.
Sebagai informasi, film peristiwa G30S/PKI itu sempat wajib ditonton bagi murid sekolah dan ditayangkan di stasiun televisi pada malam 30 September selama bertahun-tahun. Baru setelah orde baru yang menjadi rezim Presiden kedua RI Soeharto tumbang pada 1998 silam aturan wajib tonton film itu ditiadakan. (ds/sumber CNNIndonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- KAI Commuter Sabet 3 Diamond, 2 Platinum dan 1 Gold, di Ajang Penghargaan Bergengsi TKMPN
- Prioritas Keselamatan Penumpang, KAI Commuter Uji Coba Pasang Foot Step pada Rangkaian KRL
- Kemasan Produk KAI Services Gunakan Bahan Ramah Lingkungan, Dukung Program ESG
- Pengajian Rutin DPD II KNPI Aceh Tamiang: Mempererat Silaturahmi dan Keimanan
- Diberhentikan Jadi Ketum, Aditya Yusma: Ndaru Nderek Guru Seperti Anak Saya
- KAI Logistik Apresiasi Pelanggan Setia pada Momen Harbolnas 12.12
- Ngopi Kamtibmas: Jalin Silaturahmi, Wujudkan Keamanan di RW 07 Ciketingudik
- Jelang Nataru, BPTJ Bersama Dishub Kota Bekasi Gelar Ramp Check: Sejumlah Bus Tak Laik Jalan
- Polsek Bantar Gebang Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu Serentak 2024
- Cakep, Tim SR KAI Services Raih Peringkat Silver di Penghargaan Bergengsi TKMPN Ke-28