Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Tak Larang Televisi Tayangkan Film Peristiwa G30S/PKI

JAKARTA (Aksi.id) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tak ada larangan bagi siapapun untuk menonton atau menayangkan film peristiwa G30S/PKI.
Film bertajuk Pengkhianatan G30S/PKI. yang diproduksi Perum Produksi Film Negara (PPFN) di dekade 1980an itu merupakan dokudrama tentang cerita penculikan dan pembunuhan para jenderal pada 1965 silam.
"Jadi silakan saja, [stasiun] televisi yang merasa ingin menayangkan dan punya kontrak dengan pemegang hak siar, silakan. Yang mau nonton di youtube juga, silahkan," kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima, Rabu (30/9).
Pemerintah, kata dia, tak melarang menonton atau menayangkan film tersebut. Pemerintah pun, sambungnya, tak mewajibkan masyarakat menonton tayangan itu.
Meskipun demikian, Mahfud menyatakan pemerintah tentu akan melarang kegiatan nonton bareng film peristiwa G30S/PKI tanpa memperdulikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Pemerintah hanya akan melarang bilamana ada kerumunan-kerumunan, termasuk misalnya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga melontarkan pernyataan serupa. Politikus Gerindra itu mengatakan tidak ada aturan yang mewajibkan atau melarang masyarakat menonton film G30S/PKI.
"Sampai dengan sekarang, tidak ada aturan yang mengatur kewajiban menonton film G30S/PKI, tetapi juga enggak ada aturan yang kemudian melarang menonton film G30S/PKI," kata Dasco di Kompleks Parlemen.
Di lain pihak, Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI berencana menyelenggarakan nonton bareng film G30S/PKI.
Kegiatan ini rencananya diselenggarakan serentak secara nasional pada 30 September 2020. Nobar disebut akan dilakukan di masjid atau musala di wilayah masing-masing.
Sebagai informasi, film peristiwa G30S/PKI itu sempat wajib ditonton bagi murid sekolah dan ditayangkan di stasiun televisi pada malam 30 September selama bertahun-tahun. Baru setelah orde baru yang menjadi rezim Presiden kedua RI Soeharto tumbang pada 1998 silam aturan wajib tonton film itu ditiadakan. (ds/sumber CNNIndonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Tindak Tegas Aksi Vandalisme, KAI Commuter Bertindak Cepat Amankan Pelaku Pelemparan
- Jalur Bogor Masih Rekor Penumpang Terbanyak Pengguna CommuterLine
- Dukung Pelestarian Lingkungan, KAI Commuter Tegaskan Komitmen Hadirkan Transportasi Yang Ramah Lingkungan
- KAI Commuter: Tiket Commuter Line Lokal Harus Sesuai Dengan Identitas Diri Penumpang
- Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2025, Unit Lantas Polsek Rawalumbu Fokus Sosialisasi dan Peneguran Humanis
- Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Ditangkap
- Pengiriman Hewan Peliharaan KAI Logistik Tembus 74.637 Ekor pada Semester I 2025
- Relawan Prabowo (REPRO) Konsolidasi Total, KLB Digelar untuk Perombakan Kepengurusan Nasional
- Peresmian Gedung Pra Akhyar Usia Dini, Komitmen Akhyar School Wujudkan Pendidikan Islam Bertaraf Global
- Berhasil Temukan Pelempar Commuter Line Relasi Tanah Abang-Rangkasbitung, KAI Commuter Ambil Langkah Tegas, Ingatkan Dampak Luas Perilaku Pelemparan Kereta
