press enter to search

Selasa, 01/07/2025 04:52 WIB

Kemenhub: Bandara Husein, Sultan Badaruddin II, YIA, dan Juanda Mulai Terapkan GeNose

Dahlia | Kamis, 01/04/2021 10:24 WIB
Kemenhub: Bandara Husein, Sultan Badaruddin II, YIA, dan Juanda Mulai Terapkan GeNose Penerapan GeNose di Bandara

JAKARTA (aksi.id) - Kementerian Perhubungan kembali menetapkan aturan dalam pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19. 

Salah satu yang menjadi fokus adalah penggunaan GeNose C 19, alat untuk mendeteksi dini yang berbasis embusan napas sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada moda transportasi udara. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan,  menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, maka transportasi udara untuk perjalanan domestik akan mulai  menggunakan GeNose C19 sebagai alat deteksi dini pengecekan penumpang negatif Covid 19. 

"Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif  persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang, namun saat ini akan dimulai  di 4 bandar udara,` ujar Dirjen Novie, Kamis (1/4/2021).

Empat bandara yang akan menerapkan alat GeNose  secara bertahap , yakni Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

"Meskipun akan terbatas, namun terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam  pelaksanaannya, dan penumpang juga dapat menggunakan  RT-PCR dan Rapid Test Antigen," tuturnya.

Penumpang yang akan melakukan perjalanan, wajib menunjukkan:

1. Hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau

2. Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau

3. Hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.  

Sementara untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, wajib menunjukkan:

1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam, atau

2. Hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal  1x24 jam, sebelum keberangkatan. 

Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi:

1. Penerbangan Angkutan Udara Perintis,

2. Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar),

3. Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.

"Kemenhub terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personel pesawat udara, tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis," urainya.

Dengan adanya SE ini diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menggunakan alat uji Covid sebagai syarat perjalanan. 

Kemenhub juga terus meminta seluruh masyarakat, otoritas bandara, operator bandara, maskapai dan semua stakeholders tetap terus menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak). (omy)