press enter to search

Sabtu, 27/07/2024 10:08 WIB

Kisah Sajadah saat Salat Berjamaah di Masjid

Redaksi | Jum'at, 16/04/2021 05:16 WIB
Kisah Sajadah saat Salat Berjamaah di Masjid

Muslim memiliki kewajiban salat lima waktu setiap harinya. Salat bisa dilakukan secara sendiri maupun secara berjemaah. Banyak yang lebih memiliki melakukan salat secara berjamaah karena mendapatkan pahala 27 derajat.

Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadis, “Salat berjamaah melampaui salat sendirian dengan (mendapatkan) 27 derajad.” (HR Bukhari).

Dalam kitab Al Muntaqo karya Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Harroni disebutkan dalam kitab Shalat, yaitu Bab “Shalat di Atas Bulu, Karpet, dan Alas Lainnya.” Haditsnya, dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas permadani.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas tikar dan kulit yang disamak.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa beliau pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau katakan, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas tikar, beliau sujud di atasnya.” (HR. Muslim).

Berdasarkan hadis di atas dapat diketahui bahwa sajadah atau semacamnya sudah dikenal di masa Rasulullah SAW. Berdasarkan hadits di atas juga dapat disimpulkan bahwa penggunaan sajadah itu diperbolehkan, sebab Nabi sendiri pernah menggunakananya.

Namun, penggunaan sajadah ketika shalat itu sama sekali tidak menjadikan penggunaannya wajib. Jika, ada anggapan shalat harus menggunakan sajadah, ini dikhawatirkan dapat menjadi suatu bid’ah.

Syaikh ‘Utsman Al Khomis menerangkan, “Yang dimaksud bid’ah adalah jika berkeyakinan bahwa shalat mesti di sajadah dan ia mengharuskan seperti itu. Ini jelas bid’ah. Namun yang tepat, sujud di atas sajadah bukanlah bid’ah. Dan para ulama pun tidak menggolongkannya sebagai bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat di atas khumroh (tikar kecil), terkadang pula shalat di atas tanah, juga kadang shalat di atas hashir (tikar dengan ukuran lebih besar). Beliau shalat di tempat mana saja yang mudah bagi beliau. Beliau tidak bersusah-susah diri dalam melaksanakan shalat. Kalau ada tikar di depan beliau, beliau tidak memindahkannya lalu shalat di atas tanah. Begitu pula ketika ada permadani lainnya, beliau tidak memindahkannya dan shalat di atas tanah. Apa yang beliau peroleh, beliau shalat di situ.”

 
Saat salat berjemaah di masjid, tak jarang sebagian dari kita membawa sajadah masing-masing yang tentunya memiliki ukuran yang berbeda-beda, ada yang sesuai ukuran badannya, ada juga yang membawa sajadah lebar.

Sajadah yang lebar ini tak jarang membuat orang lain sungkan untuk turut menempati sisa sajadah, akibatnya shaf salat menjadi renggang.

Lantas, bagaimana hukumnya?

Dilansir dari Bincang Syariah, dalam al-Hawi lil-Fatawa karya Jalaludin Abdurrahman bin Abi Bakar al-Suyuti, dijelaskan hukum pemakaian sajadah lebar dalam masjid yang melebihi ukuran tubuh pemiliknya.

Apabila sajadah lebar tersebut dipakai saat salat dan pemilik sajadah tidak mempersilakan orang di sebelahnya untuk menempati sisa sajadahnya, ulama bersepakat untuk mengharamkan perbuatan tersebut.

Hal ini karena perbuatan tersebut masuk dalam kategori ghasab atau mengambil hak orang lain, sebagaimana dalam hadis Nabi: Barangsiapa menganiaya (mengambil hak orang lain tanpa izin) pada seukuran sejengkal tanah, maka tanah tersebut mengalunginya dari tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, jika sajadah tersebut pemakaiannya di luar waktu orang-orang memanfaatkan masjid dan si pemilik sajadah mempersilakan orang di dekatnya untuk menempati sisa dari sajadahnya, ulama sepakat bahwa hal tersebut diperbolehkan.

Dalam kitab syafinatun naja dijelaskan bahwa syarat salat ada 8, yaitu:

1.Suci dari dua hadats (hadats kecil dan hadats besar, penj).

2.Suci dari najis pada pakaian, badan dan tempat (shalat)

3.Menutup aurat

4.Menghadap kiblat

5.Masuk waktu shalat

6.Mengetahui fardhu-fardhunya shalat

7.Tidak boleh menyakini satu fardhu dari fardhu-fardhunya shalat sebagai sunnat

8.Menjauhi batalnya (yang membatalkan) shalat.

Sajadah di Masa Pandemi Covid-19

Di masa pandemi Covid-19, sajadah dianjurkan untuk dibawa. Karpet-karpet di dalam masjid  digulung. Salat berjamaah pun dilaksanakan dengan menerapkan physical distancing.

Seiringan setahun berlalunya pandemi, aturan itu mulai renggang. Banyak masjid menggelar lagi karpet atau permadani. Di antaranya dengan ketebalan sekitar 1-2 sentimeter.

 Banyak jamaah juga tetap.membawa sajadah lebar. Direntangkan di atas karpet dan masjid. Tak hanya jamaah, banyak pengurus masjid pun melakukannya. Bahkan terkesan memberi contoh.

Mari kita teliti  penggunaannya.

Sajadah, yang dibawa ke masjid, kemungkinan besar juga dipakai di rumah. Sajadah berkuran besar itu digelar di atas lantai saat shalat sendirian atau berjamaah di rumah. 

Kita tidak tahu apakah lantai rumah suci dari najis atau tidak, tetapi yang pasti lantai tersebut bersentuhan dengan permukaan belakang sajadah. Lalu sajadah itu dibawa ke masjid dan direntangkan kembali begitu saja di atas karpet atau permadani.

Bagaimana bila sajadah dari rumah itu membawa najis atau kuman, lalu kita meletakkan sebagai alas salat di atas karpet atau permadani? 

Bagaimana pula bila permadani atau karpet bekas sajadah itu dipakai oleh jamaah, yang tidak membawa sajadah? 

Bagaimana pula bila karpet atau permadani itu tidak dicuci setiap hari, sedangkan begitu banyak sajadah dari rumah yang menempatinya?

Mungkin ada, yang menganalogikan sajadah itu dengan telapak kaki, yang juga sama berada di atas karpet atau permadani. Namun analogi ini sangat keliru karena sajadah tidak pernah dibasuh saat berwudhu.

Lalu bagaimana sebaiknya? Lipat sajadah dengan mempertemukan permukaan belakang sehingga saat dipakai hanya permukaan muka sajadah saja yang bertemu dengan karpet atau permadani.

Dengan demikian, kita salat berjamaah dengan menggunakan sajadah tanpa perlu berpotensi menempelkan hal-hal yang tak suci ke karpet atau permadani masjid. Kesucian tetap terjaga. Kesehatan juga tetap dijunjung.

Mudah, bukan? 

Hati kita saja yang suka bikin susah.

(Gus Awe).

 

 

 

 

 

Keyword Sajadah