Amnesty International Indonesia: Persekongkolan Jahat Lemahkan KPK

DIREKTUR Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritisi tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi PNS. TWK yang menghambat 75 pegawai lembaga itu disinyalir melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kita kini tengah menghadapi masalah kebangsaan yang serius. Ada persekongkolan jahat untuk melemahkan KPK melalui yang disebut sebagai TWK yaitu wawancara tentang hal-hal yang diklaim sebagai wawasan kebangsaan tetapi ternyata hanyalah berisi pandangan-pandangan kerdil yang sangat penuh kecurigaan," ujarnya dalam webinar bertajuk Menilik Pemberantasan Korupsi Pasca Tes Wawasan Kebangsaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait KPK, Jumat (7/5).
Ia mengatakan TWK berisi suatu wawasan sempit ditanyakan kepada 75 sosok berintegritas di KPK dan jelas merupakan upaya pelemahan institusi. Sayangnya hasil TWK akan dijadikan landasan untuk memberhentikan sebanyak 75 pegawai KPK.
"Pertama dalam perspektif demokrasi, rencana memberhentikan 75 pegawai KPK hanya karena TWK adalah pelemahan KPK yang sekaligus merupakan bagian dari skandal terbaru melemahkan pemberantasan korupsi, mengkhianati reformasi, dan menyebabkan terjadinya kemunduran demokrasi," jelasnya.
Ironisnya, kata Usman, ini semua terjadi di bawah kepemimpinan presiden yang pernah menerima Bung Hatta Anti Corruption Awards, yang pernah mematuhi permintaan KPK untuk mengembalikan alat musik Metallica, dan mengangkat aktivis antikorupsi seperti Teten Masduki dan juru bicara Johan Budi menjadi juru bicara antikorupsi.
TWK dengan pertanyaan-pertanyaan sempit mencerminkan kembalinya paradigma kekuasaan negara orde baru. Ini merupakan screening ideologis yang merupakan langkah mundur dalam penghormatan HAM di negara ini sekaligus mengingatkan kita kembali kepada represi orde baru, saat ada penelitian khusus (litsus) untuk mengucilkan orang-orang yang dianggap terkait dengan Partai Komunis Indonesia.
Kedua, lanjut Usman, dalam perspektif HAM rencana memberhentikan 75 pegawai KPK hanya karena TWK merupakan pelanggaran terhadap hak yang dijamin dalam dua Kovenan Hak-hak Asasi Manusia. Itu seperti kovenan hak-hak sipil dan politik dan kovenan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).
Tampaknya kita tengah menghadapi keterbelahan atau polarisasi akibat Pemilu 2019 antara sebagian masyarakat yang menganggap dirinya paling mewakili Islam dan sebagian di dalamnya dianggap Islamis dengan kubu lain yang merasa mewakili kubu nasionalis dan merasa paling pluralis. Sayangnya, kedua kubu ini mewakili wawasan sempit yang mementingkan kepentingan golongannya sendiri.
Ironinya, keterbelahan itu digunakan untuk memengaruhi cara pandang sebagian masyarakat dalam mengabaikan nilai-nilai yang utama dalam menyikapi dinamika kehidupan sosial politik. "Nasionalisme berlebihan atas nama melawan radikalisme yang justru hendak digunakan untuk melemahkan KPK dan sekaligus mengkhianati perjuangan kaum prodemokrasi dan reformasi," pungkasnya. (ny/Sumber: Media Indonesia)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Operasi Patuh 2025: Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
- Ribuan Biker Ramaikan Bhayangkara Scooter Days di Jakarta, Kapolda: Ini Wadah Kampanye Safety Riding
- Polisi Baik Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang Turun Kapal, Cegah Sajam dan Narkoba Masuk Dermaga
- PT Patra Drilling Contractor Gelar Culture Day Vol. 1, Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Kolaboratif
- Patroli Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Antisipasi Perompak, Himbau Gunakan Life Jacket dan Waspada Cuaca Buruk
- Mantap, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan Bergengsi dalam Rakernis Perencanaan Polda Metro Jaya 2025
