press enter to search

Rabu, 24/04/2024 00:32 WIB

Uang Tunai Rp647,9 Juta Disita dari Brankas Bupati Nganjuk

Redaksi | Selasa, 11/05/2021 12:51 WIB
Uang Tunai Rp647,9 Juta Disita dari Brankas Bupati Nganjuk Barang bukti berupa uang tunai Rp647,9 juta disita dari brankas milik Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

JAKARTA (Aksi.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri mengamankan barang bukti uang sebesar Rp647,9 juta berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa, uang tunai tersebut didapatkan oleh penyidik dari dalam brankas Bupati Nganjuk di rumahnya.

"Kemudian juga di dalam penangkapan itu kami juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp647,9 juta itu kami amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5).

Uang tersebut diduga merupakan hasil suap yang dikumpulkan oleh Bupati Nganjuk dari sejumlah Camat di wilayahnya.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita delapan Handphone, buku tabungan, dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Para tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik gabungan Bareskrim dan KPK. Kemudian, setelah itu mereka dibawa ke Polres Ngnajuk untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, mereka kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Tadi pagi sampai sekitar jam 3 pagi sampai (Jakarta). Hari ini penahanan di Rutan Bareskrim," ujar Argo.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. (ds/sumber CNNIndonesia.com)