51 Pegawai Tak Lolos TWK Tak Bisa Lagi di KPK, 24 Dibina
JAKARTA (Aksi.id) - Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akhirnya disepakati bersama pemangku kepentingan terkait hari ini. Hasilnya, 51 dari tak bisa lagi gabung KPK.
Itu merupakan hasil dari rembukan antara lima pimpinan KPK bersama Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada hari ini, Selasa (25/5).
"Dari hasil pemetaan asesor, dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi, yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers usai rapat yang berlangsung di kompleks kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa sore.
Alexander mengatakan terhadap 24 pegawai yang masih mungkin dilakukan pembinaan untuk dicek kembali agar memenuhi syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
"Yang 51, tentu karena sudah tidak bisa [ikut] pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak gabung lagi dengan KPK," tegasnya dalam jumpa pers bersama dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Untuk 51 orang yang sudah tak bisa dialihkan status jadi ASN karena tak memenuhi syarat tersebut, kata Alexander, akan tetap bertugas di KPK hingga 1 November mendatang.
Rapat itu dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Rapat itu pun sempat pula didatangi Menkumham Yasona H Laoly, namun dia diketahui pulang lebih dulu sebelum agenda tersebut berakhir.
Yasonna terlihat keluar dari gedung BKN, sekitar pukul 13.00 WIB Selasa (25/5) siang.
"Tanya nanti, belum ada keputusan," kata dia kepada wartawan saat keluar dari gedung BKN pada siang tadi.
Rapat tersebut digelar setelah Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar TWK KPK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai. Menurut dia, hasil TWK mestinya hanya menjadi evaluasi, baik untuk pegawai maupun KPK secara lembaga. Pernyataan Jokowi juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan UU kedua KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. (ds/sumber CNNIndonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Kurangi Angka Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Gelar Program PPKL di SMAN 18
- Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024
- Polisi Siagakan 7784 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
- Usai Libur Lebaran, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Pengguna Tiap Harinya Pengguna Harian Kembali Mendominasi
- Korlantas Polri Gelar Halal Bihalal Pererat Tali Silaturahmi Personel
- Direktur Utama Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menteri Perhubungan
- Aksi Peduli Lingkungan, Petugas Dishub Kota Bekasi Bersama Siswa Strada Budi Luhur Tanam Pohon di Terminal
- Polisi Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor dan HP di Jatiasih
- Jasa Raharja Hadiri Rekonsiliasi Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Merah di Wilayah Priangan Timur
- Rapat FKLL di Polres Gorontalo Utara Evaluasi Pelaksanaan Pam Lebaran 2024