Listrik Daya 450 VA Tidak Dihapus, KSP: Masyarakat Tak Perlu Resah
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Hageng Nugroho, mengatakan, masyarakat tak perlu resah dengan kabar penghapusan daya listrik 450 Volt Ampere (VA).
Pasalnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menegaskan bahwa tidak ada penghapusan dan pengalihan listrik dengan daya 450 VA.
"Masyarakat tidak perlu resah karena pemerintah selalu memastikan akses energi yang handal dan terjangkau demi mewujudkan energi yang berkeadilan," kata Hageng dikutip dari siaran persnya, Kamis (22/9/2022).
Menurut dia, penegasan Presiden Jokowi merupakan bukti konkret keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil. Hageng memastikan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan energi berkeadilan.
"Yakni dengan selalu memastikan ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat, terutama masyarakat yang masuk dalam kategori menengah ke bawah," jelas dia.
Tak Ada Penghapusan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA. Dia juga memastikan tidak ada perubahan daya listrik dari 450 VA ke 900 VA.
"Tidak ada, tidak ada penghapusan untuk 450 (VA), tidak ada juga perubahan dari 450 ke 900 (VA). Tidak ada, enggak pernah, enggak pernah bicara seperti itu," jelas Jokowi kepada wartawan di Gerbang Tol Gabus Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Selasa (20/9/2022).
Dia menekankan bahwa subsidi 450 VA tetap diberikan ke masyarakat. Jokowi tak mau isu penghapusan dan perubahan daya listrik membuat masyarakat menjadi resah.
"Subsidinya untuk 450 (VA) tetap, tidak ada penghapusan 450, tidak ada perubahan dari 450 ke 900, enggak ada. Jangan sampai yang di bawah resah karena soal itu," kata Jokowi.
Penyesuain Tarif
Seperti diketahui, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).
Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak. (ds/sumber Liputan6.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Kurangi Angka Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Gelar Program PPKL di SMP 6 Cimahi
- Komitmen Jasa Raharja dalam Pencegahan Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api
- Pentaru Politeknik KKP Sidoarjo Dibuka untuk Masyarakat Umum
- Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan Sejumlan Venue Kunjungan Delegasi Jelang KTT WWF di Bali
- Kepala Jasa Raharja Bekasi Hadiri Rapat Rekonsialiasi Data Kendaraan Plat Merah
- Pengamat Transportasi: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Utama Kesuksesan Penyelenggaraan Mudik 2024
- Kakorlantas Cerita Sinergitas Harmonis Kawal Mudik-Balik Lebaran 2024
- Jasa Raharja Jawa Barat Rutin Giat Pengobatan Gratis Melalui Program MUKL
- Rapat FKLL di Polres Boalemo Sepakati Kegiatan Pencegahan Kecelakaan Secara Terpadu
- Jasa Raharja Samsat Padalarang Giat Kunjungan ke PT Anggrek Lancar Jaya