press enter to search

Selasa, 30/05/2023 12:40 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Cepat Santuni Ahliwaris Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Sepeda Motor di Cicalengka

Redaksi | Selasa, 28/03/2023 18:08 WIB
Jasa Raharja Jawa Barat Cepat Santuni Ahliwaris Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Sepeda Motor di Cicalengka Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Foto: istimewa.

BANDUNG (Aksi.id) -- Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Cicalengka tepatnya Kampung Kebon Kalapa RT 02 RW 04 Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada (27/3/2023) sekitar 20.10 WIB malam.

Kejadian tersebut berawal dari sepeda motor Honda dengan nopol Z-4918-VH yang dikendarai Syihan (13) melaju dari arah timur menuju barat diduga kurang konsentrasi saat ingin mendahului truk didepannya dengan kondisi lampu sepeda motor tidak menyala. Alhasil kendaraan tersebut bersenggolan dengan sepeda motor bernopol D-6614-VCS yang dikendarai Neha Isnaeni (20) yang datang dari arah berlawanan.

Sehingga, pengendara sepeda motor bernopol Z-4918-VH oleng dan terjatuh ke arah kiri dan membentur bagian kanan belakang kendaraan truk. Akibat dari peristiwa itu pengendara tersebut meninggal dunia dan langsung dibawa RS Cikopo Cicalengka Kabupaten Bandung.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000 kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia, yaitu Dadang Supriatna yang merupakan orang tua korban.

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.

"Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023).

Suryadi pun mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor. 

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dn)