press enter to search

Selasa, 30/05/2023 12:21 WIB

Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Rancakalong Terima Santunan dari Jasa Raharja Jawa Barat

Redaksi | Selasa, 16/05/2023 19:47 WIB
Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Rancakalong Terima Santunan dari Jasa Raharja Jawa Barat Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah survei ahli waris korban kecelakaan. Foto: istimewa.

BANDUNG (Aksi.id) -- PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Tanjungsari – Rancakalong, Kabupaten Sumedang Jawa Barat pada 14 Mei 2023 sekira jam 15.30 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan antara Pengendara Sepeda Motor yang Bernama Nipan Al Rizki Mardaeni yang bertabrakan dengan pengendara Mobil yang dikendarai oleh Fredy Purnomo. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban Nipan Al Rizki Mardaeni, usia 16 Tahun yang beralamat di Desa Renggong, Cijeruk Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, meninggal dunia saat perjalanan menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga.

“Bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat  kepada Ahliwaris korban yaitu Ayah Kandung Korban yang Bernama Dani Mulyadi melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada 15 Mei 2023,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023). 

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada orang tua korban sebagai ahli waris yang sah.

“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat,” ujar Suryadi. 

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dn)