press enter to search

Sabtu, 27/07/2024 20:07 WIB

Kasasi Ditolak MA, Bekas Wali Kota Beksi Rahmat Effendi alias Pepen Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Redaksi | Jum'at, 26/05/2023 13:59 WIB
Kasasi Ditolak MA, Bekas Wali Kota Beksi Rahmat Effendi alias Pepen Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara Bekas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.


JAKARTA (Aksi.id) - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ditempuh bekas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara. Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5/2023).

“Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” tulis amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).

Dalam amar putusan tersebut juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi yang menjadi tiga tahun. Pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun. Baca Juga KPK Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Terkait Mantan Wali Kota Bekasi

“Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya,” tulis keterangan itu.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara.

Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya 10 tahun. Kendati demikian, Hakim Pengadilan Tinggi belum menerapkan pembebanan uang pengganti terhadap Rahmat Effendi.

Atas dasar itu, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. (ds/sumber Sindonews.com)

Keyword Bekas Wali Kota

Artikel Terkait :

-