Kasasi Ditolak MA, Bekas Wali Kota Beksi Rahmat Effendi alias Pepen Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
JAKARTA (Aksi.id) - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ditempuh bekas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara. Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5/2023).
“Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” tulis amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).
Dalam amar putusan tersebut juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi yang menjadi tiga tahun. Pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun. Baca Juga KPK Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Terkait Mantan Wali Kota Bekasi
“Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya,” tulis keterangan itu.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara.
Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya 10 tahun. Kendati demikian, Hakim Pengadilan Tinggi belum menerapkan pembebanan uang pengganti terhadap Rahmat Effendi.
Atas dasar itu, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. (ds/sumber Sindonews.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- KAI Commuter Hadirkan Berbagai Layanan untuk Keamanan dan Kenyamanan Bagi Wanita
- Ngopi Kamtibmas: Mempererat Kemitraan Antara Polisi dan Masyarakat di Pos Sat Kamling Wilkum Polres Metro Bekasi Kota
- Kongko Kamtibmas di Wilayah Kelurahan Cimuning Bentuk Sinergitas TNI-Polri dan Pokdar
- Lagi, KAI Commuter dan KAI Group Catat Prestasi Internasional, Raih 7 Medali di Ajang Contact Center World (CCW) 2024 Australia
- Gelar FGD dengan Para Ahli, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi Peraturan Pemerintah No. 18 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Kapolres Silaturahmi ke Kejari Bekasi, Jalin Kemitraan di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64
- Bhabinkamtibmas Jatimurni Dampingi Penggrebegan Anak Tawuran di Kontrakan Wilayah Jatimurni
- KAI Wisata Angkut 431.600 Pelanggan Selama Semester 1 2024
- Sinergitas Tiga Pilar Giat Pembersihan Sampah yang Dikelola Ormas Tak Sesuai Prosedur Aturan Hukum
- Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang Sosialisasi Layanan HALO POLISI Call Center 110