Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Empat dengan Modus Duplikat Kunci Kontak

BEKASI (Aksi.id) - Unit Reskrim Polsek Pondok Gede mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan roda empat Daihatsu Grand Max.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan, pencurian kendaraan Daihatsu Grand Max ini terjadi pada Sabtu 6 Mei 2023 sekitar pukul 12.45 WIB di Jalan Setia 2, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
“Dari laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial YP. Modus yang dilakukan pelaku dengan menduplikasi kunci, kendaraan dan kunci gudang. Setelah korban menerima kendaraan dan kuncinya yang dipinjam tersangka. Kemudian tersangka langsung membuka dan membawa mobil dengan menggunakan kunci duplikasi tadi,” ucap Kompol Dwi Haribowo dalam jumpa pers di Polsek Pondok Gede, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, setelah pelaku berhasil membawa kemudian menggadaikan kendaraan tersebut ke H (DPO) sebesar Rp. 15.500.000.
“Dari perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 75 juta,” jelasnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti, satu BPKB Daihatsu Grand Max bernopol B-9861-KAN atas nama PT Gilang Maju Mandiri.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun. (Dn)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Operasi Zebra Jaya 2023, Polda Metro Jaya Gelar Uji Emisi Gratis di Senayan Jakarta
- Jalur Puncak Ramai Lancar saat Libur Maulid Nabi
- Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Maulid Nabi
- Truk Tangki BBM Hantam Belakang Truk Muatan Kayu di Tol Cipali, 1 Orang Tewas
- Jalur Puncak Padat Kendaraan Kamis Siang, Polisi Terapkan One Way Arah Jakarta
- Aksi Demo Buruh di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat Arah Istana Ditutup
- Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di Ajang Infobank 12th Sharia Award 2023
- PT Jasa Raharja Jawa Barat Bekerjasama dengan PT Daya Adicipta Motora Giat Seminar Safety Riding di Universitas Padjajaran
- Polisi Tangkap Selebgram Banten Diduga Promosi Judi Online
- Kurang dari 12 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas di Jalan Raya Bandung-Garut
