Ada 3 Klaster Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian? PSI: Segera Tuntaskan!
JAKARTA (aksi.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil 49 orang pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian untuk dimintai keterangan terkait dugaan rasuah yang terjadi di lembaga itu.
Termasuk Menteri Syahrul Yasin Limpo juga yang dipanggil ke Gedung Merah Putih.
“Kabarnya ada tiga klaster korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian, yang sudah disebut adalah soal jual-beli jabatan. Lalu ada soal suap terkait urusan impor, dan soal pengadaan alat pertanian dan macam-macam. Ini jahat sekali, negeri pertanian tapi pertaniannya tidak diurus dengan serius malah dikorupsi secara masif dan sistematis,” ujar Andre Vincent Wenas, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Walau sudah ramai dipergunjingkan publik, sampai saat ini belum ada satu pun pihak yang dijadikan tersangka.
Berapa besaran nilai korupsinya pun belum disampaikan KPK. Masih ribut seputar persoalan praktik jual-beli jabatan.
PSI menilai, praktik jual-beli jabatan seperti ini sangat merusak mental karyawan. Mereka tidak peduli lagi dengan profesionalitas dan integritas dalam bekerja. Pengabdian serta kejujuran dalam bekerja adalah jargon kosong belaka, kejar jabatan dengan cara membeli jadi jalan pintas, lalu setelah itu yang dipikirkan adalah balik modal modusnya ya korupsi. Berputar-putar di situ terus.
“Parahnya kalau sampai ada praktik pemerasan, orang yang menjabat kalau mau mempertahankan jabatannya, dia harus memberi upeti pada pimpinan. Bisa setoran secara rutin misalnya bulanan atau yang sifatnya kasuistik, tergantung proyek yang sedang dikerjakan. Ini kan busuk sekali, bagaimana bisa jadi profesional cara kerjanya kalau begitu terus?” tegas Andre mengingatkan.
Situasinya diperparah kalau pimpinan puncak di lembaga atau kementerian itu ikut bermain kotor dengan menjadi leader yang menginisiasi tributary-system (sistem upeti) seperti itu.
"Begitulah budaya nepotisme dan kolusi jadi nafas organisasi, perkoncoan yang ujungnya adalah korupsi, yang artinya proses pembusukan (corruptio) organisasi. Indikasi korupsi di kementerian pertanian mesti segera dituntaskan,” pungkas Andre. (omy)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Ikaned Dampingi Visitasi Kemenparekraf ke Alamanda Living, RS BSH, Bogor
- KKP Tangkap 3 Kapal Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka
- Wujudkan Konektivitas, Indonesia Bahas Kesiapan Pengoperasian Lintas Dumai-Malaka di Pertemuan Ke-46 ASEAN Maritime Transport Working Group
- Monitoring Penyaluran Pangan Beras di Kelurahan Bantargebang dan Cikiwul
- Wakapolda Metro Jaya Hadiri Penandatanganan Surat Perjanjian Hibah Kendaraan Bermotor Truk dan Mobil Box
- Jokowi Resmikan BINS Siap Jadi Lokomotif Industrialisasi Nila Salin di Indonesia
- Sukseskan HUT ke-79 RI di IKN 17 Agustus Mendatang, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Sinergi Wujudkan Kamseltibcarlantas dan Zero Accident
- Presiden Jokowi Bakal Resmikan Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang
- Optimalkan Keselamatan Penyebrangan, Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS Bidang LLASDP
- Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api Pandalungan di Pasuruan