press enter to search

Sabtu, 27/07/2024 21:17 WIB

Peduli Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Bekasi Ajak Komunitas Honda Safety Riding Bersama AHM

Bondan | Jum'at, 15/09/2023 10:51 WIB
Peduli Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Bekasi Ajak Komunitas Honda Safety Riding Bersama AHM PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi kembali mengajak komunitas motor mengikuti pelatihan Safety Riding bersama Astra Honda Motor (AHM) Safety Riding Park dan Traning Center Deltamas, Kabupaten Bekasi pada Kamis (14/9/2023).

BEKASI (Aksi.id) -- PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi kembali  mengajak komunitas motor mengikuti pelatihan Safety Riding bersama Astra Honda Motor (AHM) Safety Riding Park dan Traning Center Deltamas, Kabupaten Bekasi pada Kamis (14/9/2023).

Peserta Safety Riding ini diikuti 13 orang perwakilan komunitas sepeda motor Honda dan Givi di Bekasi. Kegiatan ini bertujuan memberikan ilmu (teori) dan teknik dasar (praktik) berkendara yang berkeselamatan dari instruktur AHM bersertifikasi.

Kepala Jasa Raharja Bekasi, Priatmojo, didampingi Resvol Desmon selaku Staf Jasa Raharja Bekasi dalam kegiatan menyampaikan, ilmu dan dasar berkendara yang disampaikan oleh instruktur AHM dapat menciptakan perilaku berkendara yang tertib dan berkeselamatan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kita sama-sama mempunyai misi yang baik dalam artian bagaimana AHM sebagai penyedia moda transportasinya dan kita mendapat amanah dari negara menyediakan santunan untuk masyarakat,” papar Priatmojo kepada peserta Safety Riding, Kamis (14/9/2023).

Dia juga memaparkan tugas dan peran fungsi Jasa Raharja untuk masyarakat melaksanakan program perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

“Korban kecelakaan lalu lintas yang telah dibawa ke Rumah Sakit (RS), pihak manajemen Rumah Sakit langsung menginformasikan kepada kami bahwa pasien merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Maka dapat jaminan dari Jasa Raharja sebagai perwujudan hadirnya negara terhadap masyarkat yang menjadi korban kecelakaan diberikan santunan dengan biaya maksimal perawatan Rp. 20 juta di Rumah Sakit. Sementara untuk korban meninggal, Jasa Raharja akan mendata ke rumah duka untuk memastikan santunan tepat ke penerima atau ahli waris korban. Sedangkan kecelakaan yang tidak ditanggung Jasa Raharja yaitu kecelakaan tunggal,” jelasnya.

Lanjut Priatmojo menjelaskan perihal sumber dana santunan yang dimana dana tersebut diperoleh dari Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Dana tersebut kita bayar, kita gotong royong, kita himpun, kita kumpulkan untuk korban kecelakaan. Itu dihimpun dari Sabang sampai Merauke, disalurkan juga dari Sabang sampai Merauke,” paparnya.

Dari keseluruhan kegiatan Safety Riding ini, Priatmojo berharap, “dengan pembelajaran hari ini dari teori dan praktik bisa disampaikan ke teman-teman yang lain. Karena saya yakin sebagai komunitas motor pasti ada pertemuan mingguan sampai Jambore itu bisa disampaikan bagaimana pentingnya keselamatan berkendara. Karena berkendara itu bukan menyangkut diri kita saja, tetapi juga dengan orang lain. Keselamatan paling utama, keselamatan berlalu lintas menjadikan generasi ke depan lebih baik lagi,” pungkasnya.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.