Berikan Layanan Prima, Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan Kurang dari 24 Jam

BANDUNG (Aksi.id) -- Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada 17 September 2023 sekira pukul 15.35 Wib, antara satu minibus dengan dua sepeda motor.
Kejadian bermula saat kendaraan Minibus dengan nopol D-1268-AIK melaju dari arah timur Cileunyi menuju ke arah Barat Cibiru, pada saat di TKP, pengemudi kendaraan tersebut kurang berhati-hati serta kurang waspada dengan situasi lalu lintas. Sehingga menabrak bagian belakang Sepeda Motor dengan nopol D-2755-VCS dan nopol D-1288-AIK yang sedang melaju di depannya.
Akibat kecelakaan tersebut Penumpang Sepeda Motor dengan nopol D-1288-AIK, Lia Kusmiati Meninggal Dunia dan Pengendara Sepeda Motor Ani Cahyani Saputri mengalami luka-luka langsung dibawa ke RS AMC Cileunyi Kabupaten Bandung.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polresta Bandung, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RS AMC Cileunyi. kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut.
Dengan demikian santunan meninggal dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Suryadi menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.
"Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali," ungkap Suryadi.
Dia juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
