Berikan Layanan Prima, Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan Kurang dari 24 Jam

BANDUNG (Aksi.id) -- Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada 17 September 2023 sekira pukul 15.35 Wib, antara satu minibus dengan dua sepeda motor.
Kejadian bermula saat kendaraan Minibus dengan nopol D-1268-AIK melaju dari arah timur Cileunyi menuju ke arah Barat Cibiru, pada saat di TKP, pengemudi kendaraan tersebut kurang berhati-hati serta kurang waspada dengan situasi lalu lintas. Sehingga menabrak bagian belakang Sepeda Motor dengan nopol D-2755-VCS dan nopol D-1288-AIK yang sedang melaju di depannya.
Akibat kecelakaan tersebut Penumpang Sepeda Motor dengan nopol D-1288-AIK, Lia Kusmiati Meninggal Dunia dan Pengendara Sepeda Motor Ani Cahyani Saputri mengalami luka-luka langsung dibawa ke RS AMC Cileunyi Kabupaten Bandung.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polresta Bandung, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RS AMC Cileunyi. kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut.
Dengan demikian santunan meninggal dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Suryadi menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.
"Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali," ungkap Suryadi.
Dia juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Operasi Zebra Jaya 2023, Polda Metro Jaya Gelar Uji Emisi Gratis di Senayan Jakarta
- Jalur Puncak Ramai Lancar saat Libur Maulid Nabi
- Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Maulid Nabi
- Truk Tangki BBM Hantam Belakang Truk Muatan Kayu di Tol Cipali, 1 Orang Tewas
- Jalur Puncak Padat Kendaraan Kamis Siang, Polisi Terapkan One Way Arah Jakarta
- Aksi Demo Buruh di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat Arah Istana Ditutup
- Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di Ajang Infobank 12th Sharia Award 2023
- PT Jasa Raharja Jawa Barat Bekerjasama dengan PT Daya Adicipta Motora Giat Seminar Safety Riding di Universitas Padjajaran
- Polisi Tangkap Selebgram Banten Diduga Promosi Judi Online
- Kurang dari 12 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas di Jalan Raya Bandung-Garut
