press enter to search

Sabtu, 27/07/2024 13:40 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Gerak Cepat Serahkan Santunan Kecelakaan Bus Kepada Korban Ibu dan Anak di Kabupaten Karawang

Bondan | Minggu, 12/11/2023 17:27 WIB
Jasa Raharja Tasikmalaya Gerak Cepat Serahkan Santunan Kecelakaan Bus Kepada Korban Ibu dan Anak di Kabupaten Karawang

TASIKMALAYA (Aksi.id) -- Pada hari libur yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan bagi banyak orang, sebuah kecelakaan tragis terjadi di Kabupaten Karawang, menelan korban seorang ibu dan anaknya pada 12 November 2023. Korban yang teridentifikasi bernama Santi Widiyanti dan Hafidzan Athalia Moethaqien.

Kejadian tersebut melibatkan bus yang hendak mengantar rombongan penganten dari Garut ke Bogor. Bus tersebut mengalami kecelakaan yang menyebabkan kematian Santi Widiyanti dan putranya, Hafidzan Athalia Moethaqien.

Dalam tanggapannya, Jasa Raharja Tasikmalaya melalui petugas samsat Cikajang Harfih Kanar memberikan respons cepat dengan menyerahkan santunan kepada keluarga korban. Santunan ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial untuk membantu keluarga yang ditinggalkan menghadapi masa sulit ini.

Kepala Jasa Raharja Tasikmalaya Amnan Ghozali menyatakan, "Kami menyampaikan duka yang mendalam atas kehilangan yang dialami keluarga korban. Jasa Raharja Tasikmalaya berkomitmen untuk memberikan dukungan maksimal, tidak hanya secara finansial, tetapi juga dalam membantu keluarga korban melewati masa sulit ini." Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat setempat menggelar prosesi pemakaman untuk Santi Widiyanti dan Hafidzan Athalia Moethaqien. Doa-doa dan dukungan moral mengalir kepada keluarga yang tengah berduka. 

Kecelakaan ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya keselamatan dalam bertransportasi, serta perlunya upaya maksimal untuk mencegah kecelakaan demi keselamatan bersama. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan untuk menghadapi cobaan ini 

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.