press enter to search

Sabtu, 27/07/2024 13:22 WIB

Giat Jasa Raharja dalam Sosialisasi Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMK Cendikia Kabupaten Tasikmalaya

Bondan | Kamis, 16/11/2023 14:51 WIB
Giat Jasa Raharja dalam Sosialisasi Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMK Cendikia Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA (Aksi.id) -- Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, dalam hal ini diwakili oleh Petugas Samsat Kabupaten Sukaraja, M Rudianto melakukan giat sosialisasi program pengajar peduli keselamatan lalu lintas (PPKL) pada Kamis (16/11/2023) di SMK Cendekia, Kabupaten Tasikmalaya.

Hadir dalam giat tersebut Kepala Sekolah, para guru, dan staf TU sekolah.

Rudi sapaan akrab petugas menyampaikan kepada para guru bahwa usia pelajar cukup banyak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu diperlukan kepedulian bersama termasuk para guru untuk mengingatkan para siswa/I secara berkelanjutan setiap harinya untuk mengutamakan keselamatan dalam berkendara dengan memakai helm, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berkendara dalam kondisi fit, serta melakukan cek secara berkala pada kendaraan yang digunakan. 

Selain melakukan sosialisasi pencegahan laka, Rudi juga memberitahukan untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dimana dana SWDKLLJ digunakan untuk memberikan santunan jika terjadi kecelakaan lalu lintas sesuai Amanah UU nomor 34 Tahun 1964. “Mari juga bayar pajak kendaraan bapak/ibu, apalagi sekarang ada program bebas denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 16 Desember 2023,” ucap Rudi. Pihak sekolah menyambut baik kunjungan dan sosialisasi program PPKL ini dan berkomitmen untuk konsisten memberikan edukasi setiap hari menjelang jam pulang sekolah dan setiap minggu saat upacara kepada anak didiknya untuk selalu berhati-hati dalam berkendara sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.