ASN Harus Jadi Garda Terdepan Wujudkan Pemilu Damai di Ruang Digital
BATAM (aksi.id) - Ditjen Aptika - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan ruang digital yang kondusif untuk proses demokrasi, khususnya dalam konteks
Pemilu.
ASN memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap langkah dalam proses Pemilu berjalan dengan lancar.
“Saya mengajak ASN Kota Batam untuk menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasiyang akurat, memberikan edukasi kepada masyarakat, dan memastikan Pemilu 2024 berjalandengan damai khususnya di ruang digital,” ujar Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Batam, Heriman HK membacakan sambutan Walikota Batam, pada acara Pemilu Damai: Menjaga Ruang Digital Sehat Kedewasaan Politik Pemilih Cerdas, di KotaBatam, Selasa (16/1/2024).
Oleh karenanya literasi digital saat ini bukan hanya kebutuhan tetapi menjadi keharusan.
Di manaTeknologi Informasi dan Komunikasi sudah menjadi bagian integral dalam kehidupan sehari.
Literasi digital, lanjut Heriman, bukan hanya soal bagaimana menggunakan teknologi, tetapi jugatentang bagaimana menjadi kontributor positif bagi ruang digital.
“Melalui acara ini kami berharapASN Kota Batam dapat meningkatkan pemahaman kita bersama terkait literasi digital danmewujudkan Pemilu damai,” dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).
Dia menyampaikan pentingnya berkomunikasi dengan bijak danbertanggungjawab di ruang digital.
Hal itu karena ruang digital menjadi sarana yang sangatpenting dalam menyebarkan informasi, motivasi, partisipasi, dan menjaga ketertiban serta kedamaian.
“Ini menjadi tantangan yang harus kita hadapi bersama dalam mewujudkan Pemilu damai, karenamaraknya informasi yang tidak akurat dan disinformasi di ruang digital,” kata Heriman.
4 Pilar Literasi Digital kaitannya dengan Pemilu Damai
Pada acara Pemilu Damai: Menjaga Ruang Digital Sehat Kedewasaan Politik Pemilih Cerdas,turut disampaikan materi terkait empat pilar literasi digital (digital skill, digital ethics, digital safety,dan digital culture) serta keterkaitannya dengan agenda Pemilu Damai
Pada pilar digital ethics, Widyaiswara Ahli Madya Kementerian Dalam NegeriWawan Hermawan, menjelaskan alasan mengapa ASN harus bersikap netral terutama di ruang
digital.
Hal tersebut karena ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik, jugamerupakan objek pengawasan, dan memiliki kewenangan serta kekuasaan yang rentandisalahgunakan untuk berpihak pada salah satu calon.
“Dasar hukum terkait netralitas ASN sudah banyak tertuang, diantaranya pada UU Pemilu, UUASN, UU Pilkada, PP Disiplin PNS, hingga keputusan bersama menteri. Maka ASN harusmembawa nilai-nilai tersebut di ruang digital,” terang Wawan.
Sementara itu pada pilar digital skill, pengajar di program pasca sarjana Fasilkom, Universitas Indonesia, Sofian Lusa, menyampaikan mengenai bagaimana memahami kecakapan digitaluntuk menjaga ruang digital sehat untuk pemilu damai
Dia menyebutkan bahwa dengankecanggihan smartphone, masyarakat dihadapkan pada banjir informasi yang mengandungkonten Dis-Informasi, Mis-Informasi, dan Mal-Informasi dalam periode sebelum, saat, dan setelahPemilu yang peredarannya sangat massif dan cepat di ruang digital.
“Oleh karena itu ASN harus dapat memegang kontrol atas kehidupan diri sendiri di ruang digitalkarena jejak digital akan terekam selamanya,” ungkap Sofian.
Selanjutnya pada Pilar digital safety, Anggota Dewan Pengawas IASII dan IATI, Hari Singgih Noegroho, bilang mengenai penanganan dini yang diperlukan menuju Pemilu damai.
Menurutnya ASN perlu membuat manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko yang mungkinterjadi di ruang digital.
Menurutnya dampak risiko digitalisasi dapat dikelompokkan dalam risiko personal, risiko akibatperbedaan persepsi dalam komunikasi, penipuan, dan pemalsuan informasi/fitnah/hoaks.
Darikeempat risiko tersebut, ASN diharapkan dapat melakukan manajemen risiko dalam bentuk antisipasi, pencegahan, dan upaya menghindari.
Terakhir pada pilar digital culture, Kepala Laboratorium Psikologi di program studi Psikologi,Universitas Bina Nusantara, Cornelia Istiani menyampaikan materi mengenai menavigasi ruangdigital secara bertanggungjawab dengan penguatan regulasi diri.
Regulasi diri (pengaturan diri)adalah proses aktif yang berkelanjutan dimana kita memantau perilaku kita sendiri, menilaiperilaku kita sendiri, dan bereaksi terhadap perilaku kita sendiri.
“Regulasi diri ASN diperlukan agar tidak terperangkap dalam tawaran kemudahan dan kecepatan menyelesaikan beragam persoalan,” pungkasnya. (omy)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- KAI Commuter Hadirkan Berbagai Layanan untuk Keamanan dan Kenyamanan Bagi Wanita
- Ngopi Kamtibmas: Mempererat Kemitraan Antara Polisi dan Masyarakat di Pos Sat Kamling Wilkum Polres Metro Bekasi Kota
- Kongko Kamtibmas di Wilayah Kelurahan Cimuning Bentuk Sinergitas TNI-Polri dan Pokdar
- Lagi, KAI Commuter dan KAI Group Catat Prestasi Internasional, Raih 7 Medali di Ajang Contact Center World (CCW) 2024 Australia
- Gelar FGD dengan Para Ahli, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi Peraturan Pemerintah No. 18 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Kapolres Silaturahmi ke Kejari Bekasi, Jalin Kemitraan di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64
- Bhabinkamtibmas Jatimurni Dampingi Penggrebegan Anak Tawuran di Kontrakan Wilayah Jatimurni
- KAI Wisata Angkut 431.600 Pelanggan Selama Semester 1 2024
- Sinergitas Tiga Pilar Giat Pembersihan Sampah yang Dikelola Ormas Tak Sesuai Prosedur Aturan Hukum
- Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang Sosialisasi Layanan HALO POLISI Call Center 110