press enter to search

Sabtu, 27/07/2024 10:27 WIB

Cepat dan Tepat, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Jalan Soekarno - Hatta Kota Bandung

Redaksi | Selasa, 14/05/2024 10:43 WIB
Cepat dan Tepat, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Jalan Soekarno - Hatta Kota Bandung

BANDUNG (Aksi.id) -- Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Jl. Soekarno – Hatta Kota Bandung pada Selasa, 14 Mei 2024.

Kecelakaan tersebut melibatkan Pejalan Kaki ditabrak oleh sepeda motor yang mengakibatkan Pejalan Kaki bernama Sri Lesmiati (42) meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto melalui Suryadi, menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban. Santunan meninggal dunia senilai Rp50.000.000,00 telah diserahkan kepada Orang tua korban sebagai ahli waris yang sah melalui transfer bank. Santunan ini diberikan berdasarkan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017.

“Penyerahan santunan ini merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” ungkap Suryadi

“Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban dengan cepat, mudah, dan tepat,” lanjutnya.

Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (DN)