Jasa Raharja Kabupaten Bandung Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Cililin

BANDUNG (Aksi.id) -- Kecelakaan Lalu Lintas Tragis antara 2 sepeda motor kembali terjadi, di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu korban yang hendak pulang dari berlibur dari Pantai Jayanti menggunakan Sepeda Motor bersenggolan dengan sepeda motor lain sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia pada Kamis, 16 Mei 2024.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi esok hari nya setelah pascakecelakaan, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita, langsung melakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris pada Jumat, 17 Mei 2024. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto selaku Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Windy, petugas Samsat Padalarang menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.
"Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Windy.
Windy pun mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (DN)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas untuk Mudahkan Aksesibilitas dan Layanan bagi Penyandang Disabilitas
- KAI Logistik Optimis Kelola Lebih dari 30 Juta Ton Sepanjang Tahun 2025
- Momentum Valentine, Loko Cafe Hadirkan Berbagai Promo Menarik di Hari Kasih Sayang
- Alasan Efesiensi, Perum Percetakan Negara RI Lakukan PHK Sepihak, Meski Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Efisiensi Tanpa Pengurangan Karyawan
- Kereta Selalu Bersih dan Kinclong, Ada Peran Petugas Pengisian Air di Kereta, Jaga Kebersihan dan Ketersediaan Air untuk Kenyamanan Penumpang
- Giat Sinergitas TNI-Polri Kawal Pemilihan Ketua Forum RW di Mustikasari
- Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Jumat Curhat di Pulau Pari, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
- Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Pengajian Rutin Tiap Pekan
- Rayakan Valentine, Lawang Sewu Terbangkan 100 Merpati hingga Kompetisi Romantis
- Polisi Bantu Penumpang di Dermaga Pulau Panggang dan Pulau Pramuka, Berikan Imbauan Keselamatan Berlayar
