press enter to search

Sabtu, 27/07/2024 20:43 WIB

Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak Tim Samsat Cimahi Jaring 250 Kendaraan

Redaksi | Jum'at, 07/06/2024 09:24 WIB
Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak Tim Samsat Cimahi Jaring 250 Kendaraan

CIMAHI (Aksi.id) -- Tim Samsat Cimahi berhasil menggelar kegiatan operasi gabungan dalam rangka Bulan Sadar Pajak yang dilaksanakan di sekitar Alun-Alun Kota Cimahi pada Jumat, (7/6/2024).

Operasi yang berlangsung pada hari ini berhasil menjaring lebih dari 250 kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Dalam operasi ini, tercatat sebanyak 39 kendaraan langsung membayar pajak di tempat. Sementara itu, pemilik kendaraan lainnya yang terjaring diberikan surat pernyataan untuk kesanggupan membayar pajak dalam waktu 30 hari ke depan.

Salah satu temuan signifikan dalam operasi ini adalah sebuah kendaraan berplat kuning yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Kendaraan tersebut ditemukan tanpa dilengkapi surat-surat resmi oleh pengemudinya dan diketahui menunggak pajak selama dua tahun. Karena pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, kendaraan tersebut kemudian dijadikan barang bukti di Polres Cimahi.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cimahi, Dadan Setiadi, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ tepat waktu. "Kami berharap, dengan adanya operasi ini, masyarakat akan semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak kendaraan mereka. Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah Propinsi yang akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Operasi gabungan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, Denpom TNI, dan instansi terkait lainnya. Kerjasama lintas sektor ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (DN)