press enter to search

Senin, 09/09/2024 04:51 WIB

Jasa Raharja Turut Serta Kegiatan Kampung Tertib Lalu Lintas di Kecamatan Tanimulya Kabupaten Bandung Barat

Redaksi | Kamis, 08/08/2024 17:18 WIB
Jasa Raharja Turut Serta Kegiatan Kampung Tertib Lalu Lintas di Kecamatan Tanimulya Kabupaten Bandung Barat

BANDUNG (Aksi.id) -- Pada Kamis, 8 Agustus2024, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita, bersama Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jabar, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kab Bandung Barat, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab Bandung Barat, dan Kanit Kamsel Polres Cimahi mengunjungi Kampung Tertib Lalu Lintas di Kecamatan Tanimulya Kabupaten Bandung Barat.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jabar beserta rombongan mengecek kesiapan sarana dan prasarana Kampung Tertib Lalu Lintas, kegiatan tersebut guna melihat sejauh mana kesiapan dan sarana prasarana pendukung yang dimiliki wilayah tersebut.

”Kita lihat kelengkapan sarana dan prasarananya. Bagaimana fasilitas yang ada. Termasuk rambu-rambu, banner, marka jalan sampai dengan meninjau lukisan tertib lalulintas,” ujar AKBP Eti.

Kampung Tertib Lalu Lintas ini sendiri nantinya akan bisa menjadi kampung percontohan untuk wilayah yang tertib lalu lintas. Wilayah dimana pemasangan rambu-rambu lalu lintas lengkap, jalanan bagus, marka jalan yang jelas, masyarakat yang taat aturan lalu lintas, sehingga dapat meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara di jalan.

Dengan dimulainya Kampung Tertib Lalu Lintas di kec Tanimulya, diharapkan kesadaran akan aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara di jalan raya Masyarakat kec Tanimulya tidak hanya dapat dilaksanakan oleh Masyarakat RW 22 Kompleks Puri tetapi juga dapat menular ke masyarakat pengguna jalan desa tersebut dan masyarakat desa-desa lain.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (DN)