Hari Kelima Operasi Zebra Jaya 2024, Kanit Lantas Polsek Rawalumbu Sebut Alami Penurunan Pelanggaran

BEKASI (Aksi.id) -- Unit Lantas Polsek Rawalumbu terus melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2024 di Jalan HM Joyomartono dan Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (18/10/2024).
Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, dipimpin Kanit Lantas Polsek Rawalumbu, Iptu Suradi dengan anggota lantas dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Iptu Suradi mengatakan, hari kelima Operasi Zebra Jaya 2024, tingkat pelanggaran pengendara kendaraan bermotor mengalami penurunan dibandingkan pada hari sebelumnya.
“Menurun 30 persen untuk pelanggaran di Wilayah Bekasi Timur, khususnya di Jalan Chairil Anwar dan HM Joyomartono. Untuk penindakan kami hanya memberikan teguran tertulis tanpa penyitaan barang bukti seperti SIM dan STNK. Kami tetap mengedepankan Operasi Zebra Jaya 2024 ini secara humanis,” ucap Kanit Lantas Polsek Rawalumbu, Iptu Suradi.
Dalam Operasi Zebra Jaya 2024, Unit Lantas Polsek Rawalumbu juga terus memberikan imbauan dan edukasi kepada pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat terkait pentingnya tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama.
Untuk diketahui Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 dilaksanakan secara serentak mulai dari 14 sampai 27 Oktober 2024. Diketahui total ada 15 target operasi dalam Operasi Zebra Jaya 2024 di Kota Bekasi, berikut 15 pelanggaran tersebut:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan hp saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
- Kendaraan B2 dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia atau plat dinas
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. (DN)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
