press enter to search

Rabu, 23/04/2025 11:14 WIB

Hari Kelima Operasi Zebra Jaya 2024, Kanit Lantas Polsek Rawalumbu Sebut Alami Penurunan Pelanggaran

Redaksi | Jum'at, 18/10/2024 10:19 WIB
Hari Kelima Operasi Zebra Jaya 2024, Kanit Lantas Polsek Rawalumbu Sebut Alami Penurunan Pelanggaran Unit Lantas Polsek Rawalumbu terus melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2024 di Jalan HM Joyomartono dan Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (18/10/2024).

BEKASI (Aksi.id) -- Unit Lantas Polsek Rawalumbu terus melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2024 di Jalan HM Joyomartono dan Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (18/10/2024).

Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, dipimpin Kanit Lantas Polsek Rawalumbu, Iptu Suradi dengan anggota lantas dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Iptu Suradi mengatakan, hari kelima Operasi Zebra Jaya 2024, tingkat pelanggaran pengendara kendaraan bermotor mengalami penurunan dibandingkan pada hari sebelumnya.

“Menurun 30 persen untuk pelanggaran di Wilayah Bekasi Timur, khususnya di Jalan Chairil Anwar dan HM Joyomartono. Untuk penindakan kami hanya memberikan teguran tertulis tanpa penyitaan barang bukti seperti SIM dan STNK. Kami tetap mengedepankan Operasi Zebra Jaya 2024 ini secara humanis,” ucap Kanit Lantas Polsek Rawalumbu, Iptu Suradi.

Dalam Operasi Zebra Jaya 2024, Unit Lantas Polsek Rawalumbu juga terus memberikan imbauan dan edukasi kepada pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat terkait pentingnya tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama.

Untuk diketahui Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 dilaksanakan secara serentak mulai dari 14 sampai 27 Oktober 2024. Diketahui total ada 15 target operasi dalam Operasi Zebra Jaya 2024 di Kota Bekasi, berikut 15 pelanggaran tersebut:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan hp saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
  10. Kendaraan B2 dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia atau plat dinas
  15. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. (DN)