press enter to search

Selasa, 18/02/2025 03:04 WIB

AirNav Indonesia Memiliki Kewenangan Baru dalam Publikasi Informasi Aeronautika

Redaksi | Kamis, 16/01/2025 20:10 WIB
AirNav Indonesia Memiliki Kewenangan Baru dalam Publikasi Informasi Aeronautika Foto:Istimewa

TENGERANG (Aksi.id) - Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau yang dikenal sebagai AirNav Indonesia, yang merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola layanan navigasi penerbangan di Indonesia, mengapresiasi pendelegasian kewenangan Publikasi, Penyimpanan, dan Informasi Aeronautika oleh Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa kepada Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti.

Dalam pertemuan di Kantor Kementerian Perhubungan, Polana menyambut baik langkah ini dan menyatakan antusiasmenya terhadap tugas yang lama dinantikan. Menurutnya, pendelegasian ini adalah bentuk kepercayaan dari Pemerintah kepada AirNav Indonesia untuk melaksanakan tugasnya secara menyeluruh, terutama dalam hal penyediaan layanan informasi aeronautika.

"Sangat antusias atas kegiatan yang telah dinanti-nantikan selama ini, pendelegasian ini merupakan wujud kepercayan Pemerintah kepada AirNav Indonesia untuk secara utuh menjalankan tugas pokok dan fungsinya, salah satunya dalam penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika," ujar Polana.

Aeronautical Information Publication (AIP) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan suatu negara untuk menyediakan informasi penting terkait penerbangan guna menunjang keselamatan, efisiensi, dan keteraturan navigasi udara. Hal ini menjadi referensi utama bagi pilot, maskapai penerbangan, operator bandara, dan beragam pihak terkait lainnya. AIP mencakup informasi detail mengenai berbagai aspek operasional dan teknis penerbangan, termasuk regulasi yang disahkan oleh ICAO sebagai badan penerbangan internasional.

Polana menegaskan bahwa pendelegasian ini mencerminkan komitmen Pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi penerbangan serta mendukung operasional yang handal dan kompetitif. Meskipun demikian, AirNav Indonesia tetap mengharapkan bimbingan dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pendelegasian ini juga upaya Pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi penerbangan, mendukung operasional penerbangan yang lebih andal dan berdaya saing tinggi. Dalam pelaksanaannya, AirNav Indonesia tetap mengharapkan bimbingan, arahan dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar bisa berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang telah ditetapkan” lanjut Polana.

Airnav Indonesia juga akan terus berupaya untuk mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, salah satunya adalah transformasi produk informasi aeronautika dalam cetakan kertas ke produk dalam bentuk digital, sehingga lebih mudah diakses dan digunakan. Setelah dilakukan pengalihan kewenangan ini, Airnav Indonesia akan memulai tahapan transisi hingga proses simulasi menggunakan sistem Integrated Web-based Aeronautical Information System Handling (IWISH) milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk distribusi Publikasi Informasi Aeronautika ke para stakeholder penerbangan.

Polana juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk memanfaatkan AIP sebagai sumber informasi utama dalam operasional penerbangan. AirNav Indonesia berkomitmen untuk selalu melakukan pembaruan data secara berkala demi memastikan informasi yang disediakan tetap relevan, terkini, dan sesuai dengan kebutuhan operasional penerbangan di Indonesia. Melalui langkah-langkah ini, AirNav Indonesia berharap dapat terus menjadi mitra yang handal dan terpercaya dalam industri penerbangan tanah air.(fhm)