press enter to search

Jum'at, 26/04/2024 22:21 WIB

Mal Pelayanan Publik DKI Mudahkan Masyarakat Urus Perizinan

| Kamis, 12/10/2017 10:31 WIB
Mal Pelayanan Publik DKI Mudahkan Masyarakat Urus Perizinan Mal Pelayanan Publik DKI Mudahkan Masyarakat Urus Perizinan (Foto: kompas.com)

JAKARTA, (aksi.id) - Pemprov DKI Jakarta secara resmi buka Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di jalan HR.Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Selatan. Keberadaan MPP ini diharapkan memberikan kemudahan untuk masyarakat mendapatkan pelayanan terpadu satu pintu.

Pendirian MPP merupakan program Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017.

"Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi dalam keterangannya.

MPP sendiri menyediakan layanan administrasi 14 layanan publik instansi ataupun BUMN dan BUMD, yaitu seperti Direktorat Jendral Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jendrla Imigrasi, Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, Kanwil BPN DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Disdukcapil DKI Jakarta, Jasa Rahaja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, PLN, dan Bank DKI.

Gedung pelayanan ini memiliki tiga lantai dengan fasilitas layaknya sebuah mal. Serta dilengkapi dengan sistem teknologi informasi modern. Lantai satu untuk pelayanan satu pintu 269 jenis perizinan dan non perizinan DKI Jakarta. Lantai dua memberikan layanan untuk penanaman modal. Lantai tiga diperuntukkan untuk pelayanan kementerian dan lembaga.

"Total semua pelayanan ada 327," kata Edy.

Peresmian ini dihadiri Gurbernur DKI DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Menkum HAM Yasonna Laoly, MenPan-RB Asman Abnur, Menteri Agraria Softan Djalil dan pejabat perwakilan lembaga lainnya. (Sumber: merdeka.com).