press enter to search

Jum'at, 26/04/2024 19:44 WIB

Tak Berizin, Klinik Abdi Medika di Jalan Raden Saleh Cikini Disegel

Redaksi | Senin, 16/07/2018 17:17 WIB
Tak Berizin, Klinik Abdi Medika di Jalan Raden Saleh Cikini Disegel Penyegelan klinik karena tak berizin di Jakpus.(ist)

JAKARTA (aksi.id) - Tim penertiban gabungan Jakarta Pusat melakukan penyegelan terhadap klinik Abdi Medika, yang berlokasi di Jln Raden Saleh No.23, Kel. Cikini, Menteng Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

Penyegelan tersebut dipimpin Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Budi Roso di damping Ka.Sudin Kesehatan Jakarta Pusat, Yudhita Endah sekitar pukul 13.30 Wib dengan menerjunkan 51 personel melibatkan anggota Satpol PP, petugas PTSP, TNI, Polisi, Dishub, aparat kecamatan dan kelurahan, aparat kesehatan serta instansi terkait.

"Penyegelan terhadap klinik tersebut karena melanggar perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Selain itu juga  pemilik klinik sudah diberikan peringatan sejak tahun 2015 agar mengurus perizinan, namun hingga kini izinnya tidak diurus-urus.

"Pemkot Jakpus mempunyai kewenangan untuk menyegel tempat usaha yang melanggar peraturan Daerah. Klinik Abdi Medika di segel karena tidak memiliki izin operasional sarana kesehatan yang dikeluarkan PTSP," ujar Budi.

Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Pusat, Yudhita Endah, menjelaskan klinik Abdi Medika selain tidak memiliki izin operasional sarana kesehatan, klinik tersebut juga menyalahgunakan wewenang izin praktek perseorangan yang sudah berakhir juli 2016, dengan menjalakan praktek klinik.

"Sejak tahun 2015 kami telah memberikan pembinaan kepada pemilik klinik dan menyarankan agar segera mengurus perizinannya, namun hingga kini pemiliknya tidak juga mengurus. Ya sudah kita segel, karena semuanya ilegal meski sejauh ini belum ada korban, tutup Yudhita, (omy)

Keyword

Artikel Terkait :

-