press enter to search

Jum'at, 26/04/2024 17:17 WIB

Ditjen Hubdat Bersama Pemangku Kepentingan Dan Aliansi Pengemudi Bahas Aturan Pengganti PM 108

Redaksi | Kamis, 20/09/2018 12:41 WIB
Ditjen Hubdat Bersama Pemangku Kepentingan Dan Aliansi Pengemudi Bahas Aturan Pengganti PM 108 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi

JAKARTA (Aksi.id) – Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) bersama pihak terkait seperti Organda termasuk tujuh perwakilan darin16 aliansi pengemudi online segera bekerja untuk menyusun draft kebijakan pengganti PM No.108/2017 yang dibatalkan MA.

“Kebijakan pengganti PM No.108 harus segera dibuat sebagai dasar hukum bagi usaha angkutan online di lndonesia. Kebijakan yang baru nanti harus dibahas secara mendalam dan mengakomodasikan semua kepentingan, sehingga tak ada lagi gugatan judicial review ke MK,” kata Dirjen Hubdat Budi Setiyadi kepada pers di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Seperti diketahui,  dalam putusan MA terkait PM 108 ada 10 pasal yang dibatalkan. Sedang empat pasal lainnya masih dipertahankan, antara lain terkait tarif batas atas-bawah, kuota taksi  online, wilayah  operasi  dan tanda khusus bagi taksi online sehingga berbeda dengan lainnya.

Menurut Dirjen Budi, pembahasan aturan baru ini harus dilakukan secepatnya. “MA memberikan batas waktu sampai 90 hari dan selama itu PM 108 masih berlaku. Selanjutnya tak akan berlaku  dan praktis harus ada aturan baru sebagai penggantinya,” jelas Dirjen Budi.

Selain itu, sebut dia, aturan baru nanti perlu dilakukan sinkronisasi dengan aparat/ kementerian lainnya. Dalam angkutan umum online ini ada pihak  lain yang terlibat, seperti Kominfo, Kemendagri, Polda dan Korlantas Polri serta Kemenkumham dan Sekneg.

“Apakah nanti cukup diatur dengan PM seperti yang lalu,  atau harus dengan Prespres? Semua akan dibahas dan ditentukan dengan para pihak, termasuk dalam pembahasan interdep nanti,” kilah Dirjen Budi didampingi Sekditjen Hubdat Cucu Mulyana itu.

Sesuai arahan Menhub Budi Karya, tambah Dirjen Budi, pembahasan aturan pengganti PM 108 harus mendalam, lengkap dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Jangan ada pihak tertentu yang  terlewatkan sehingga memicu masalah di kemudian  hari.

“Jangan sampai ada judicial review lagi. Capek kita, sehingga tak fokus bekerja,” tandas mantan pati Polri itu.(helmi/adinda)

Keyword

Artikel Terkait :

-