press enter to search

Jum'at, 26/04/2024 17:19 WIB

Jakpus Sosialisasi Implementasi dan Pendampingan Sistem Penganggaran

Redaksi | Rabu, 10/10/2018 15:48 WIB
Jakpus Sosialisasi Implementasi dan Pendampingan Sistem Penganggaran Sosialisasi Implementasi dan Pendampingan Sistem Penganggaran Jakpus

JAKARTA (aksi.id) - Sebanyak 164 pejabat penatausahaan keuangan dari 82 UKPD Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mengikuti sosialisasi Implementasi dan Pendampingan Sistem Penganggaran yang digelar Suku Badan (Suban) Pengelola Keuangan Jakarta Pusat, di ruang Pola Kantor Walikota Jakpus, Rabu (10/10/2018).

Kegiatan dibuka Sekretaris Kota (Seko), Iqbal Akbarrudin dan akan berlangsung dua hari.

"Saya sangat mengapresiasi sekali kegiatan ini karena dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman tentang pedoman penyusunan APBD, pedoman pemberian hibah, dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan anggaran yang bersumebr dari APBD dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, mensinkronkan pencapaian sasaran program daerah dengan program pemerintah pusat," jelas Iqbal.

Para pejabat penatausahaan keuangan kedepan tidak usah lagi ragu dalam melaksanakan anggaran yang telah direncanakan sesuai proses pengadaan barang dan jasa.

"Perencanaan dan penganggaran yang cermat akan menghindari pemborosan, kesalahan penggunaan, kesalahan pencatatan dan pembukuan serta kesalahan pertanggungjawaban," tambah Seko.

Ka.Subbidang Perbendaharaan BPKD Jakpus, Muhammad Latief menjelaskan, tujuan sosialisasi agar para PPK dan bendahara dapat memahami serta mengimplementasikan aturan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemda DKI Jakarta.

Sedangkan materi yang disampaikan yaitu Permendagri No.38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019 serta Permendagri No. 13/2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari dana APBD serta PP No.12/2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dan Perpres No.16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemrov DKI dengan narasumber dari Direktorat jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan dari lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah. (omy)

Keyword

Artikel Terkait :

-