press enter to search

Sabtu, 11/05/2024 09:13 WIB

Mengenal Dampak Pemberlakuan Annex VI Marpol Convention Bagi Pelayaran

Redaksi | Kamis, 18/10/2018 15:59 WIB
Mengenal Dampak Pemberlakuan Annex VI Marpol Convention Bagi Pelayaran Foto : Istimewa

JAKARTA (Aksi.id) – Indonesia sebentar lagi akan dihadapkan pada pemberlakuan Annex VI Marpol Convention pelayaran. Banyak hal yang akan berdampak setelah diterapkannya ketentuan International Maritime Organization (IMO) tersebut.

Mengenal dampaknya, mantan Atase Perhubungan dan perwakilan Indonesia untuk IMO di London Simson Sinaga mengemukakan, pada tahun 2020 yakni mulai 1 Januari maka penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan kandungan sulphur 0.5 0/m/m, LNG Methanol, LPG, atau biofiuels.

“Selanjutnya penggunaan pembersih gas buang dimulai, mengurangi sox dari emisi, dan mengkonversi mesin dengan dua bahan bakar dan menempatkan tangki LNG,” ujar Simson saat menjadi pembicara dalam Workshop Competitiveness Perusahaan Angkutan Laut Nasional untuk Angkutan Laut Luar Negeri dan Domestic Regulation di Sektor Pelayaran (Negative List)” Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Untuk itu perlu ada aksi seperti konsistensi terhadap penerapan ketentuan yang berlaku, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan direalisasikannya ECEPA-EFTA November 2018.

Tantangan lain kata dia adalah diperlukan galangan kapal untul pembangunan kapal baru dan perbaikan. 250 perusahaan kapal dengan produksi satu tahun 1 juta DWT dan dan perbaikan 12 juta DWT.

“Selain itu juga dari sisi teknologi maka penerapan maritime single windows harus dilakukan. Selain itu, akses internet juga diperlukan berbasis ships broker dan IMRK,” katanya.

Plt. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko membuka secara resmi Workshop yang dihadiri perwakilan Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla dan perusahaan pelayaran.

“Tujuan diselenggarakannya workshop tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi bagi perusahaan pelayaran nasional mengenai persaingan secara global serta peraturan negative list di sektor jasa,” ungkap Capt. Wisnu.

Rangkaian workshop dimoderatori Een Nuraini Saidah, Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri – Ditlala. (omy/adinda)

Keyword

Artikel Terkait :

-