Awas, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp50 Juta

Babel (Aksi.id) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan sanksi hukum bagi pelaku pembuang sampah sembarangan dengan denda Rp50 juta guna memberikan penyadaran masyarakat menjaga kebersihan di daerah itu.
"Pemberian sanksi dengan dengan Rp50 juta itu berdasarkan Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2019 berlaku mulai 1 September 2019. Saya rasa ini sangat efektif memberikan efek jera mengingatkan masyarakat untuk membudayakan tidak membuang sampah sembarangan," kata Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie di Tanjung Pandan (6/8/2019)
Menurut dia, Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2019 tentang Penerapan Sanksi Pelanggaran atas Membuang Sampah Tidak Pada Tempat yang telah Disediakan dan Ditentukan, terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada sejumlah pihak di daerah itu.
"Sosialiasi akan mulai dilakukan di setiap kantor camat dengan mengundang kades/lurah, perangkat RT/RW, dan tokoh masyarakat kemudian menyosialisasikan di lingkungan masing-masing. Sosialisasi juga dilakukan melalui media massa," ujarnya.
Ia mengatakan, mekanisme penegakan peraturan tersebut melalui dua sistem yaitu laporan masyarakat dan tilang yang dilakukan oleh petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP setempat kemudian dilakukan sidang melalui Pengadilan Negeri (PN).
"Hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan. Ancaman hukumannya berupa denda dengan maksimal Rp50 juta atau kurungan badan," katanya.
Melalui peraturan itu, kata dia, diharapkan kebersihan lingkungan sebagai kawasan destinasi pariwisata senantiasa terjaga, dikarenakan Belitung menjual pariwisata melalui kelestarian lingkungan dan ramah lingkungan.
"Karena itu jika kita tidak memulai sekarang maka kondisi Belitung akan tidak menarik lagi bagi wisatawan lautnya kotor tidak terjaga dan berbagai sudut kota menjadi tidak baik dan tidak tertata," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung mengatakan telah menyediakan sebanyak 24 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang dapat digunakan oleh masyarakat di daerah itu.
"Kami juga membentuk tim satuan tugas patroli apabila ditemukan membuang sampah sembarangan tidak sesuai pada tempat yang disediakan maka akan dilakukan penindakan," katanya.(amt/antara news)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Operasi Patuh 2025: Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
- Ribuan Biker Ramaikan Bhayangkara Scooter Days di Jakarta, Kapolda: Ini Wadah Kampanye Safety Riding
- Polisi Baik Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang Turun Kapal, Cegah Sajam dan Narkoba Masuk Dermaga
- PT Patra Drilling Contractor Gelar Culture Day Vol. 1, Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Kolaboratif
- Patroli Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Antisipasi Perompak, Himbau Gunakan Life Jacket dan Waspada Cuaca Buruk
- Mantap, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan Bergengsi dalam Rakernis Perencanaan Polda Metro Jaya 2025
