Minimalisir Konflik, Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Laut Sumsel Diterbitkan
JAKARTA (Aksi.id) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus mendorong percepatan penetapan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) sesuai amanat UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Terbaru, Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 9 April 2020 menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020-2040.
Direktur Jenderal PRL, Aryo Anggono menegaskan dokumen tersebut akan menjadi basis dan ujung tombak pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil selama 20 tahun ke depan secara berkelanjutan.
“Rencana zonasi diperlukan sebagai alat yang efektif untuk meminimalkan konflik antar pengguna sumber daya sehingga pengelolaan ruang laut menjadi lebih efektif. Untuk itu, KKP akan intens dalam melakukan pendampingan penyusunan dan akselerasi penetapan RZWP-3-K kepada Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya,” ujar Aryo di Jakarta (26/4/2020).
Lebih lanjut Aryo menerangkan, pemerintah provinsi harus tetap memperhatikan kualitas dokumen dan Perda yang dihasilkan, karena akan digunakan sebagai referensi utama untuk pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, pemda dalam proses penyusunan RZWP-3-K harus transparan dan melibatkan stakeholder terkait lainnya.
“Selanjutnya dengan ditetapkannya Perda tentang RZWP-3-K, maka kepastian hukum dan kemudahan dalam investasi dapat dicapai. Tentunya ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi,” jelas Aryo.
Hingga saat ini telah terbit sebanyak 25 Peraturan Daerah Provinsi RZWP-3-K. Selain Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi yang telah menetapkan perda adalah Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Jambi, dan Papua Barat.
Melanjutkan keterangan Dirjen PRL, Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto, menyampaikan 9 Provinsi yang belum menetapkan Perda tentang RZWP-3-K, yaitu Aceh, Banten, Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Papua. “Namun demikian, kami optimis Provinsi tersebut dapat segera menetapkan Perda tentang RZWP-3-K,” pungkasnya.
Saat ini, 4 Provinsi yaitu Aceh, Banten, Riau, Bangka Belitung sudah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan masuk dalam rapat paripurna DPRD, sedangkan Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali masuk pada tahap progress surat tanggapan/saran akhir dan perbaikan dokumen final. Untuk Provinsi Papua sedang dalam proses penyusunan dokumen antara.
“Ditjen Pengelolaan Ruang Laut melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut berkomitmen untuk melakukan pendampingan secara optimal kepada Pemerintah Provinsi dan mendorong agar segera menetapkan Perda tentang RZWP-3-K,” tutup Suharyanto. (fhm)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Kurangi Angka Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Gelar Program PPKL di SMAN 18
- Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024
- Polisi Siagakan 7784 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
- Usai Libur Lebaran, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Pengguna Tiap Harinya Pengguna Harian Kembali Mendominasi
- Korlantas Polri Gelar Halal Bihalal Pererat Tali Silaturahmi Personel
- Direktur Utama Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menteri Perhubungan
- Aksi Peduli Lingkungan, Petugas Dishub Kota Bekasi Bersama Siswa Strada Budi Luhur Tanam Pohon di Terminal
- Polisi Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor dan HP di Jatiasih
- Jasa Raharja Hadiri Rekonsiliasi Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Merah di Wilayah Priangan Timur
- Rapat FKLL di Polres Gorontalo Utara Evaluasi Pelaksanaan Pam Lebaran 2024