79 Restoran di Jakarta Dikenakan Sanksi Melanggar PSBB

JAKARTA (Aksi.id) - Sebanyak 79 restoran dan tempat usaha makan minum dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, denda atau penutupan selama tiga hari.
Kepala Satpol PP Arifin merunut, untuk restoran yang dikenakan sanksi tertulis sebanyak 44 unit, penutupan selama 3×24 jam sebanyak 22 unit, dan 13 restoran dikenakan sanksi denda.
"Jadi total keseluruhan jumlah tempat usaha makan atau minum per kemarin ada 79," kata Arifin, Jumat (18/9).
Arifin mengatakan, penerapan sanksi kepada sejumlah restoran atau tempat usaha makan minum mengacu pada Pasal 12 dari Peraturan Gubernur DKI Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari denda yang dikumpulkan dari 13 restoran pelanggar sebanyak Rp4,3 juta. "Total nilai denda dari restoran Rp4.300.000," sebutnya.
Pada Ayat 2 Pasal 12 berbunyi : pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam. (ds/sumber Merdeka.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Operasi Patuh 2025: Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
- Ribuan Biker Ramaikan Bhayangkara Scooter Days di Jakarta, Kapolda: Ini Wadah Kampanye Safety Riding
- Polisi Baik Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang Turun Kapal, Cegah Sajam dan Narkoba Masuk Dermaga
- PT Patra Drilling Contractor Gelar Culture Day Vol. 1, Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Kolaboratif
- Patroli Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Antisipasi Perompak, Himbau Gunakan Life Jacket dan Waspada Cuaca Buruk
- Mantap, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan Bergengsi dalam Rakernis Perencanaan Polda Metro Jaya 2025
