Pesan Jaksa Pinangki ke Anaknya Sebelum Dibui: Mommy in Jail, Please Pray for Me
Redaksi | Selasa, 01/12/2020 07:49 WIB

Aksi.id - Jaksa Pinsngki Sirna Malasari sudah berada di balik jeruji besi sejak 11 Agustus 2020. Ia terjerat kasus dugaan penerimaan suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sebelum dibawa penyidik Kejagung untuk ditahan, Jaksa Pinangki pernah berpesan kepada anaknya agar selalu mendoakannya. Momen tersebut diakui adik Pinangki, Pungki Primarini, saat bersaksi di sidang kakaknya.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pungki mengenai pesan Pinangki sebelum ditahan.
"Dalam BAP saudara mengatakan `Pinangki pernah menunjukkan rasa penyesalan karena tersangkut masalah. Dan saat akan dibawa penyidik Kejaksaan Agung dari apartemen Pakubuwono Signature, Pinangki menangis dan mengatakan `I`m Ok, love you, titip Papa, titip Bima`. Hal itu disaksikan Saudara sendiri," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11) seperti dikutip dari Antara.
"Lalu, saat terdakwa ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, terdakwa menitipkan surat kepada baby sitter bernama Puji berisi barang-barang yang dibutuhkan Pinangki. Dan Puji menyampaikan bahwa Pinangki juga mengirimkan pesan untuk anaknya yang berisi `mommy in jail because mommy made mistake`, betul?" kata jaksa melanjutkan pertanyaannya.

"Sebenarnya (Pinangki) mengatakan `Bima I`m sorry mommy in jail, please pray for me`," jawab Pungki.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi lagi kesaksian Pungki mengenai pesan Pinangki kepada anaknya.
"Bukan `mommy in jail because mommy made mistake?`," tanya jaksa Teguh.
"Bukan, yang benar apa yang saya katakan sekarang," jawab Pungki.

Dalam perkaranya, Pinangki dijerat dengan tiga dakwaan. Pertama Pinangki didakwa menerima suap sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang tersebut ditujukan untuk mengurus fatwa ke MA agar Djoko Tjandra tak dipenjara dalam perkara cessie Bank Bali.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900 Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta.. (ny/Sumber: Kumparan.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
