Warga Ganggu Kampanye Pemilu 2024 Bisa Dipenjara
JAKARTA (Aksi.id) - Warga yang menghalangi kampanye di masa Pemilu 2024 bisa dikenai hukuman penjara dan denda jutaan Rupiah. Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur hal tersebut. Ada sanksi bagi orang yang mengganggu kampanye pemilu.
"Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi Pasal 491 UU Pemilu.
Pelanggaran itu bisa diusut oleh Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Tidak hanya warga biasa, kepala desa pun bisa dikenakan sanksi penjara jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan peserta pemilu.
Dalam Pasal 490 dijelaskan bahwa kepala desa yang melakukan itu bisa dikenakan hukuman penjara satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Hukuman yang sama bisa diterapkan terhadap anggota Polri dan TNI jika terlibat atau membantu kampanye salah satu peserta pemilu.
TNI dan Polri diwajibkan netral dan tidak terlibat dalam politik praktis di masa kampanye Pemilu 2024.
Mereka yang juga diwajibkan netral antara lain anggota Badan Pemeriksa Keuangan, kepala desa, perangkat desa, aparatur sipil negara, direksi serta pegawai BUMN/BUMD.
Semuanya diatur dalam Pasal 280 Ayat 2. Setiap dugaan pelanggaran terhadap pasal tersebut diusut oleh Sentra Gakkumdu. (ds/sumber CNNIndonesia.com)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Polisi Siagakan 7784 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
- Korlantas Polri Gelar Halal Bihalal Pererat Tali Silaturahmi Personel
- Direktur Utama Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menteri Perhubungan
- Aksi Peduli Lingkungan, Petugas Dishub Kota Bekasi Bersama Siswa Strada Budi Luhur Tanam Pohon di Terminal
- Polisi Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor dan HP di Jatiasih
- Jasa Raharja Hadiri Rekonsiliasi Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Merah di Wilayah Priangan Timur
- Rapat FKLL di Polres Gorontalo Utara Evaluasi Pelaksanaan Pam Lebaran 2024
- Selama 22 Hari, Pengguna CommuterLine Tembus Hingga 20 Juta Lebih Penumpang di Libur Lebaran 2024
- Jasa Raharja Survey TKP Kecelakaan Perlintasan Kereta Api KA 147 Arah Cimahi-Cimindi
- Jasa Raharja Jawa Barat Hadiri Penutupan Posko Angkutan Lebaran 2024