press enter to search

Sabtu, 27/04/2024 05:07 WIB

BPK: Pembangunan TPK Koja & Global Bond Pelabuhan Kalibaru Terindikasi Rugikan Negara Rp2,5 Triliun

Redaksi | Kamis, 01/02/2018 22:29 WIB
 BPK: Pembangunan TPK Koja & Global Bond Pelabuhan Kalibaru Terindikasi Rugikan Negara Rp2,5 Triliun

JAKARTA (aksi.id) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan audit investigatif terhadap proses pembangunan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Sejumlah penyimpangan dan indikasi kerugian keuangan negara mencapai minimal US$ 139,06 juta atau setara Rp1,86 triliun.

Selain itu global bond dan pembiayaan pelabuhan Kalibaru turut merugikan negara Rp741,75 miliar. Sehingga total kerugian keseluruhan mencapai minimal Rp 2,5 triliun.

Hal itu terungkap dalam penyerahan hasil audit investigatif lanjutan BPK di hadapan pimpinan DPR, Rabu (31/1). Hadir empat orang pimpinan DPR yakni Ketua Bambang Soesatyo dan tiga wakilnya yakni Taufik Kurniawan, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah. Hadir juga Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo, menyatakan pihaknya akan mendorong penegak hukum untuk menyelesaikan kasus Pelindo II.

“Ini hasil audit investigatifnya jelas. Jadi kita akan dorong kejaksaan, polisi dan KPK untuk menuntaskan masalah ini,” ujar Bambang.

Dalam temuan BPK, ada dugaan penyalahgunaan dengan skema identik kasus Koja dengan Jakarta International Container Terminal (JICT). Kasus di JICT sudah terlebih dahulu diinvestigasi oleh BPK dengan kerugian keuangan negara minimal Rp 4,08 triliun.

Metodenya mirip yang dimulai dengan rencana perpanjangan yang sudah diinisasi sejak 2011 oleh mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino, tanpa pernah dibahas dan dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan. Hal itupun tak pernah diinformasikan dalam laporan keuangan 2014.

Perpanjangan perjanjian kerja sama operasi (KSO) TPK Koja ditandatangani oleh Pelindo II dan Hutchinson Port Holdings (HPH), perusahaan yang dimilikit taipan Hong Kong, Li Ka Shing, tanpa melalui izin konsesi kepada Menteri Perhubungan (Menhub).

Penunjukkan HPH dilakukan tanpa mekanisme pemilihan mitra kerja yang sehrusnya. Perpanjangan itu ditandatangani Pelindo II dan HPH meski belum ada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan persetujuan menteri BUMN.

Temuan BPK selanjutnya, adalah penujukkan Deutsche Bank (DB) Hongkong Branch sebagai financial advisor oleh Pelindo II, yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan aturan perundangan. DB sebenarnya tidak lulus evaluasi adminitrasi, serta terindikasi konflik kepentingan karena merangkap negosiator, pemberi utang, dan arranger.

Dalam prosesnya, valuasi bisnis yang dibuat DB diduga telah diarahkan untuk mendukung skenario perpanjangan dengan Hutchisom menggunakan dasar perhitungan tidak valid. Dengan dampak nilai upfront fee yang diterima PT Pelindo II jadi lebih kecil dan tidak seharusnya terjadi.

"Pembayaran pekerjaan kepada DB tetap dilakukan sesuai perintah Sdr RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II meskipun tidak didukung dengan bukti-bukti dokumen syarat pembayaran yang telah diatur dalam kontrak," demikian bunyi resume audit itu.

Penyimpangan itu yang diduga BPK menjadi rangkaian proses, yang berujung pada kerugian keuangan negara pada Pelindo II sebesar Rp 1,86 triliun. Angka itu terdiri dari kekurangan upfront feeyang seharusnya diterima PT Pelindo II dari perpanjangan perjanjian kerja sama sebesar US$ 137,47 juta. Angka itu didapat dari hasil perhitungan BPK yang dibantu oleh konsultan keuangan.

"Ditambah pembayaran biaya konsultan keuangan kepada DB yang tidak sesuai ketentuan kontrak sebesar US$ 1,59 juta ekuivalen Rp 21,21 miliar,” ujar Moermahadi.

Selain itu, BPK juga memaparkan temuan kerugian negara dalam kasus global bondPelindo II sejumlah USD 1,6 miliar yang diterbitkan pada Mei 2015.

"Dalam kasus global bond, terdapat kerugian negara minimal US$ 39,79 juta atau Rp 539,03 miliar. Ini dihitung dari selisih pendapatan bubga deposito atas dana iddle periode Mei 2015 sampai dengan Desember 2017,” katanya.

Sementara itu, BPK berjanji akan menyelesaikan sisa audit pembiayaan Kalibaru dalam 40 hari ke depan.

Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan, temuan ini seharusnya jadi momentum bagi DPR untuk menuntaskan pembenahan BUMN yang menangani pelabuhan Indonesia. Hasil audit juga membuktikan bahwa kerja DPR selama ini bukanlah demi menyasar satu dua orang petinggi Pelindo II.

"Tapi demi mengembalikan marwah BUMN kita. Kalau kita bisa selamatkan Koja dan JICT, ini bisa jadi legacy kita. Sudah ada yurispridensi TPS Surabaya bisa dikelola mandiri. Kenapa JICT dan Koja tidak?" kata Rieke.