press enter to search

Sabtu, 21/09/2024 08:07 WIB

Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polresta Bandara Soetta dengan Cara Diblender

Redaksi | Rabu, 23/09/2020 08:02 WIB
Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polresta Bandara Soetta dengan Cara Diblender Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta saat memusnahkan ratusan gram sabu dengan cara diblender. Warta Kota/Andika Panduwinata

JAKARTA (Aksi.id) – Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil mengungkap kasus narkoba.

Ratusan gram narkotika jeni sabu dari hasil pengungkapan lima orang tersangka dalam empat kasus dimusnahkan di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (22/9/2020).

Dalam pemusnahan itu barang laknat tersebut dicampur dengan asam klorida (HCL).

Lalu, dimusnahkan dengan cara diblender.

Kemudian sabu dibuang ke saluran air.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan selama periode Juli – Agustus 2020 dengan jumlah 893,7 gram sabu.

“Barang bukti tersebut diamankan dari 4 kasus berbeda dengan total tersangka 5 orang laki-laki yang masing – masing berinisial R, SD, AS, AM dan MI,” ujarnya di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (22/9/2020).

Barang bukti pertama berupa sabu 95 gram disita dari tersangka berinisial R di Kampung Muara Bahari Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Lalu, barang bukti sabu seberat 461 gram disita dari tersangka SD di Panunggangan Utara, Serpong, Tangerang Selatan.

“Kasus ketiga sabu seberat 206 gram disita dari tersangka AS dan AM yang merupakan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Sedangkan kasus keempat, sabu sebanyak 131 gram dari tersangka MI di Petukangan Jakarta Selatan,” ucap Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara,” katanya.(ny/Sumber: Tribunnews.com)