press enter to search

Sabtu, 27/07/2024 07:45 WIB

Pasca Demo, Karyawan Perum Percetakan Negara RI dapat Surat PHK

Ahmad Bashori | Kamis, 30/03/2023 22:47 WIB
Pasca Demo, Karyawan Perum Percetakan Negara RI dapat Surat PHK Karyawan Percetakan Negara RI saat berunjuk rasa/foto:sekarpnri

JAKARTA (aksi.id) Sebanyak 79 Karyawan Perum Percetakan Negara RI mendapatkan Surat Pemberitahuan PHK dari Perusahaan pada tanggal 30 Maret 2023 usai berunjuk rasa memperjuangkan nasibnya. 

Seperti diketahui sebelumnya pada 16 Maret 2023 Karyawan Perum Percetakan Negara RI melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Perum Percetakan Negara RI di Jalan Percetakan Negara No. 21 Jakarta Pusat.

 

 

Menurut Gammara selaku Ketua Umum Serikat Karyawan Perum Percetakan Negara RI mengatakan, "Tindakan perusahaan memberikan surat pemberitahuan PHK ini terindikasi adalah sebagai bentuk sanksi atau tindakan balasan dari perusahaan karena karyawan melakukan aksi demo atau unjuk rasa dan itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

Oleh sebab itu Gammara meminta perusahaan membatalkan PHK tersebut dan meminta kepada Menteri BUMN untuk ikut menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Perum Percetakan Negara RI.

Dalam aksi unjukrasa yang dilakukan pada saat itu ada beberapa tuntutan yang disampaikan kepada pihak manajemen perusahaan yaitu:

 

1. Meminta perusahaan membayar gaji karyawan yang kurang dibayar 40% sejak Januari 2022 s/d Februari 2023.

2. Meminta perusahaan membatalkan program E2TK yang merumahkan 79 Yaitu Yaitupada tetap.

3. Meminta perusahaan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar selama 4 bulan.

4. Meminta perusahaan mengevaluasi keberadaan PNRI Cabang Jakarta

5. Meminta perusahaan mengevaluasi keberadaan karyawan PKWT dan juga karyawan harian. (ahmad)