press enter to search

Rabu, 24/04/2024 10:44 WIB

KKP Tangani Langsung Paus Sperma Terdampar di Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Redaksi | Selasa, 04/04/2023 20:59 WIB
KKP Tangani Langsung Paus Sperma Terdampar di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Foto:Istimewa

JAKARTA (Aksi.id) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Konservasi Kawasan Peraian Nasional (BKKPN) Kupang kembali menangani kejadian Paus terdampar. Kali ini Paus jenis Paus Sperma (Physetermacrocephalus) terdampar di Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada (27/3/2023) lalu.

Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi mengungkapkan bahwa Paus Sperma yang terdampar tersebut ditemukan sudah dalam kondisi mati dengan kode 2.

“Dari hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik yang dilakukan oleh tim di lapangan, diketahui Paus Sperma berukuran panjang sekitar 8 meter dengan kondisi mati kode 2 atau baru mati dan belum membengkak,” ungkap Imam di Kupang dalam keterangan resmi, Selasa (4/4/2023).

Informasi tentang adanya mamalia laut terdampar pertama kali diperoleh dari Nimus, seorang nelayan di Pantai Oebubun. Tak lama, informasi menyebar dan menarik perhatian banyak warga desa lain di sekitarnya untuk datang ke lokasi. Mendapati hal ini, Tim BKKPN berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu untuk mengumpulkan beberapa informasi.

Tim BKKPN Kupang bersama BPSPL Denpasar Wilker NTT yang bergerak menuju lokasi menemukan sisa bangkai yang sudah dipotong dengan menyisakan bagian kepala dan tulang belakang oleh warga yang menemukan pada hari sebelumnya.

“Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan tim, warga memotong bagian tubuh untuk diolah menjadi makanan atau dijual. Lalu tim mengumpulkan warga desa di sekitar lokasi, kurang lebih 51 orang dewasa dan anak-anak untuk sosialisasi singkat tentang beberapa hal seperti status perlindungan biota laut, cara penanganan biota terdampar hidup dan mati, termasuk konsekuensi hukum atas pelanggaran pemanfaatan biota laut dilindungi penuh ini,” terang Imam.

Bangkai mamalia laut pun akhirnya dikubur di Pantai Oebubun yang berjarak 25 meter dari lokasi terdampar. Tim juga mengambil sampel bangkai untuk proses selanjutnya.

“Selain sosialisasi, kami juga membagikan beberapa poster jenis-jenis biota laut dilindungi dan cara penanganan sebagai bahan informasi untuk masyarakat. Ini sangat penting mengingat lokasi mamalia terdampar tersebut berada di Kabupaten TTU yang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste sehingga akan sangat membantu masyarakat dalam penanganan biota laut dilindungi,” pungkasnya.

Paus Sperma merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. Paus Sperma menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 - 2022.(fhm)