press enter to search

Jum'at, 26/04/2024 21:28 WIB

Kerusuhan di Papua dan Papua Barat, Polri Tetapkan 78 Tersangka

Redaksi | Kamis, 05/09/2019 16:02 WIB
Kerusuhan di Papua dan Papua Barat, Polri Tetapkan 78 Tersangka Kantor DPRD Papua Barat dibakar pendemo. (ist)

JAKARTA (Aksi.id) - Brigjen Polisi Dedi Prasetyo, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, 78 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Para tersangka  berasal dari beberapa kabupaten/kota di Papua.

Dedi menjelaskan, untuk di wilayah Papua sebanyak 33 tersangka berasal dari Jayapura, 10 tersangka dari Timika, dan 14 tersangka dari Deiyai. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP, 170 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Jumlah tersangka jadi 57 orang untuk (di provinsi) Papua," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Untuk di Papua Barat, Dedi menyebut ada 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 9 tersangka berasal dari Manokwari dan sisanya berasal dari Sorong dan Fakfak.

"Sorong 7 tersangka, Fakfak 5 tersangka. Jadi total 21 tersangka," ujarnya.

Untuk di wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya kekinian telah menetapkan 8 orang tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara.

Sedangkan untuk di wilayah Jawa Timur pihaknya telah menetapkan 3 tersangka terkait tindakan dikriminalisasi dan rasilal yang berujung kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Menurut Dedi dua dari tiga tersangka terkait kerusuhan di asrama mahasiswa Papua Surabaya yakni Tri Susanti dan Syamsul Arifin telah ditahan. Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Veronica Koman tengah dalam pengejaran di luar negeri.

"Satu tambahan tersangka atas nama VK pelangggaran 160 Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang bersangkutan masih dalam proses pengejaran," kata dia. (ds/sumber suara.com)