Konsesi Telah Melibatkan 10 BUP Swasta, 14 dalam Proses dengan Penyelenggara Pelabuhan
JAKARTA (aksi.id) - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut menyatakan ada beberapa Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang telah terlibat melaksanakan konsesi dan dalam proses dengan penyelenggara pelabuhan baik untuk di Indonesia bagian barat maupun Indonesia Timur.
Saat ini menurut Kasubdit Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Hubla Ciptadi, ada 10 BUP yang telah mendapatkan konsesi, 14 BUP yang sedang dalam proses, dan 19 BUP yang telah mendapatkan izin pelimpahan pemanduan dan penundaan.
"Jumlah tersebut berasal dari 223 BUP yang ada saat ini," jelas Ciptadi di Abupi Forum di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Dia menyampaikan bahwa ada ketentuan terhadap pemegang izin BUP sesuai dengan PM 146 Tahun 2006 dan PM 51 Tahun 2015.
"Pada pasal 30 ayat 6 PM 146/2006 disebutkan bahwa izin usaha BUP tidak dapat dialihkan kecuali mendapat persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut untuk BUP di pelabuhan utama dan pengumpul," ungkapnya.
Selain itu dalam pasal 32 disebutkan juga BUP yang telah mendapatkan izin usaha dan telah memeroleh konsesi dari OP/KSOP/UPP wajib melaporkan kegiatannya secara berkala setiap bulan.
"Sedangkan dalam pasal 118 PM 51/2015 BU yang mendapat izin BUP dan dalam tiga tahun tidak mendapatkan konsesi pengusahaan pelabuhan atau mengelola jasa kepelabuhan, maka izin usahanya dengan sendirinya tidak berlaku lagi," pungkas Ciptadi.
10 BUP yang telah konsesi pengusahaan pelabuhan/terminal diantaranya:
1. Pelindo I dengan Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan dan Kuala Tanjung.
2. Pelindo II dengan OP Tanjung Priok untuk pelabuhan eksisting dan Terminal Kalibaru.
3. Pelindo III dengan OP Tanjung Perak untuk fasilitas eksisting dan terminal multipurpose Teluk Lamong.
4. Pelindo IV dengan OP Makassar untuk fasilitas eksisting dan terminal petikemas Makassar New Port.
5. Krakatau Bandar Samudera (KBS) dengan KSOP Banten untuk terminal Cigading dan pelimpahan pemanduan dan penunfaan kapal Tersus PLTU Tanjung Jati dan Jepara.
6. Wahyu Samudera Indah (WSI) dengan KSOP Talang Duku untuk terminal petikemas Muaro Jambi.
7. Karya Cipta Nusantara (KCN) dengan KSOP Marunda untuk PT KCN.
8. Pelabuhan Tegar Indonesia (PTI) dengan KSOP Marunda untuk terminal Marunda Center.
9. Berlian Manyar Sejahtera (BMS) dengan KSOP Manyar.
10. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dengan KSOP Probolinggo untuk terminal umum. (omy)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Polisi Siagakan 7784 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
- Korlantas Polri Gelar Halal Bihalal Pererat Tali Silaturahmi Personel
- Direktur Utama Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menteri Perhubungan
- Aksi Peduli Lingkungan, Petugas Dishub Kota Bekasi Bersama Siswa Strada Budi Luhur Tanam Pohon di Terminal
- Polisi Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor dan HP di Jatiasih
- Jasa Raharja Hadiri Rekonsiliasi Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Merah di Wilayah Priangan Timur
- Rapat FKLL di Polres Gorontalo Utara Evaluasi Pelaksanaan Pam Lebaran 2024
- Selama 22 Hari, Pengguna CommuterLine Tembus Hingga 20 Juta Lebih Penumpang di Libur Lebaran 2024
- Jasa Raharja Survey TKP Kecelakaan Perlintasan Kereta Api KA 147 Arah Cimahi-Cimindi
- Jasa Raharja Jawa Barat Hadiri Penutupan Posko Angkutan Lebaran 2024