Polisi Suruh Pengendara Tak Bermasker Putar Balik
JAKARTA (Aksi.id) - Kepolisian akan melakukan `penindakan` bagi pengendara yang tak memakai masker atau membawa lebih dari setengah kapasitas penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta. Para pengendara akan diminta putar balik jika melanggar ketentuan tersebut selama PSBB.
"Ketika ada kendaraan yang tidak pakai masker kita putar balikan. Mobil 7 seater diisi 6 orang kita putar balikan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo pada konferensi pers melalui akun Instagram @humas.pmj, Jumat (10/4).
Untuk itu, Kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendirikan 33 titik atau pos pengawasan selama PSBB di pintu-pintu keluar-masuk Jakarta. Beberapa di antaranya di wilayah Kalideres, Kembangan, dan Ciputat.
Titik pemeriksaan juga ditempatkan di Terminal Senen, Tanjung Priok, dan Pulogebang. Kemudian lima titik pemeriksaan lainnya di gerbang tol Jakarta.
Pada 33 titik pemeriksaan tersebut, Sambodo mengatakan polisi bakal mengawasi pengendara yang lalu-lalang. Jika tidak memakai masker, berpenumpang lebih dari kapasitas yang ditentukan atau posisi duduk penumpang berdekatan, kendaraan akan diberhentikan.
Sambodo mengatakan nantinya Dishub akan membuat peraturan turunan untuk mengatur lebih jelas perkara ini. Namun, hingga kini pihaknya masih memberlakukan imbauan langsung di lokasi.
"Walaupun hanya dua orang satu mobil tapi bersebelahan, kita minta penumpang duduk di belakang. Jadi sanksi tidak mesti sanksi hukum. Bisa dibetulkan perilakunya saat itu di tempat itu," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kembali menekankan pihaknya tidak mengutamakan sanksi selama PSBB. Imbauan menjadi prioritas utama dalam sosialisasi kepada masyarakat.
"Aturan sanksi bagi kami opsi yang terakhir kita lakukan. Bahwa [selama] PSBB kita harapkan yang utama kesadaran masyarakat," ujarnya.
Jumat (10/4) ini merupakan hari pertama PSBB berlaku di Jakarta untuk menekan penyebaran penularan virus corona (Covid-19). PSBB akan berlaku dua minggu ke depan dan diharapkan masyarakat tidak keluar rumah. Kendaraan pribadi juga dilarang keluar kecuali untuk membeli kebutuhan pokok dan kepentingan kesehatan. (ds/sumber CNNIndonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Polisi Siagakan 7784 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
- Korlantas Polri Gelar Halal Bihalal Pererat Tali Silaturahmi Personel
- Direktur Utama Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menteri Perhubungan
- Aksi Peduli Lingkungan, Petugas Dishub Kota Bekasi Bersama Siswa Strada Budi Luhur Tanam Pohon di Terminal
- Polisi Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor dan HP di Jatiasih
- Jasa Raharja Hadiri Rekonsiliasi Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Merah di Wilayah Priangan Timur
- Rapat FKLL di Polres Gorontalo Utara Evaluasi Pelaksanaan Pam Lebaran 2024
- Selama 22 Hari, Pengguna CommuterLine Tembus Hingga 20 Juta Lebih Penumpang di Libur Lebaran 2024
- Jasa Raharja Survey TKP Kecelakaan Perlintasan Kereta Api KA 147 Arah Cimahi-Cimindi
- Jasa Raharja Jawa Barat Hadiri Penutupan Posko Angkutan Lebaran 2024