press enter to search

Minggu, 28/04/2024 05:37 WIB

Polisi Suruh Pengendara Tak Bermasker Putar Balik

Redaksi | Jum'at, 10/04/2020 13:26 WIB
Polisi Suruh Pengendara Tak Bermasker Putar Balik Polisi melakukan pengawasan lalu lintas terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

JAKARTA (Aksi.id) - Kepolisian akan melakukan `penindakan` bagi pengendara yang tak memakai masker atau membawa lebih dari setengah kapasitas penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta. Para pengendara akan diminta putar balik jika melanggar ketentuan tersebut selama PSBB.

"Ketika ada kendaraan yang tidak pakai masker kita putar balikan. Mobil 7 seater diisi 6 orang kita putar balikan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo pada konferensi pers melalui akun Instagram @humas.pmj, Jumat (10/4).

Untuk itu, Kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendirikan 33 titik atau pos pengawasan selama PSBB di pintu-pintu keluar-masuk Jakarta. Beberapa di antaranya di wilayah Kalideres, Kembangan, dan Ciputat.

Titik pemeriksaan juga ditempatkan di Terminal Senen, Tanjung Priok, dan Pulogebang. Kemudian lima titik pemeriksaan lainnya di gerbang tol Jakarta.

Pada 33 titik pemeriksaan tersebut, Sambodo mengatakan polisi bakal mengawasi pengendara yang lalu-lalang. Jika tidak memakai masker, berpenumpang lebih dari kapasitas yang ditentukan atau posisi duduk penumpang berdekatan, kendaraan akan diberhentikan.

Sambodo mengatakan nantinya Dishub akan membuat peraturan turunan untuk mengatur lebih jelas perkara ini. Namun, hingga kini pihaknya masih memberlakukan imbauan langsung di lokasi.

"Walaupun hanya dua orang satu mobil tapi bersebelahan, kita minta penumpang duduk di belakang. Jadi sanksi tidak mesti sanksi hukum. Bisa dibetulkan perilakunya saat itu di tempat itu," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kembali menekankan pihaknya tidak mengutamakan sanksi selama PSBB. Imbauan menjadi prioritas utama dalam sosialisasi kepada masyarakat.

"Aturan sanksi bagi kami opsi yang terakhir kita lakukan. Bahwa [selama] PSBB kita harapkan yang utama kesadaran masyarakat," ujarnya.

Jumat (10/4) ini merupakan hari pertama PSBB berlaku di Jakarta untuk menekan penyebaran penularan virus corona (Covid-19). PSBB akan berlaku dua minggu ke depan dan diharapkan masyarakat tidak keluar rumah. Kendaraan pribadi juga dilarang keluar kecuali untuk membeli kebutuhan pokok dan kepentingan kesehatan. (ds/sumber CNNIndonesia.com)