Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
PADANG (aksi.id) - Pemkot Padang melarang semua temlat hiburan malam untuk beroperasi selama Bulan Ramadhan Larangan itu sudah disampaikan tim gabungan Satpol PP kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam termasuk rumah makan.
“Penutupan sementara aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadan telah disampaikan oleh petugas kepada pemilik tempat hiburan sejak Kamis (8/4) 2021 hingga beberapa hari ke depan. Kita terus datangi tempat-tempat hiburan tersebut,” ungkap Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, Jumat (9/4/2021).
Kasat meminta agar seluruh objek-objek yang dimaksud agar mematuhi aturan yang telah disampaikan oleh tim gabungan. Namun jika masih ada yang tidak mengindahkan tentu petugas akan lakukan langkah tegas. “Pemilik yang membandel akan kita lakukan langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Alfiadi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protocol kesehatan (prokes) mengingat Padang masih dalam masa pandemi Covid-19. (lia/sumber:inews.id)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Polisi Siagakan 7784 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
- Korlantas Polri Gelar Halal Bihalal Pererat Tali Silaturahmi Personel
- Direktur Utama Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menteri Perhubungan
- Aksi Peduli Lingkungan, Petugas Dishub Kota Bekasi Bersama Siswa Strada Budi Luhur Tanam Pohon di Terminal
- Polisi Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor dan HP di Jatiasih
- Jasa Raharja Hadiri Rekonsiliasi Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Merah di Wilayah Priangan Timur
- Rapat FKLL di Polres Gorontalo Utara Evaluasi Pelaksanaan Pam Lebaran 2024
- Selama 22 Hari, Pengguna CommuterLine Tembus Hingga 20 Juta Lebih Penumpang di Libur Lebaran 2024
- Jasa Raharja Survey TKP Kecelakaan Perlintasan Kereta Api KA 147 Arah Cimahi-Cimindi
- Jasa Raharja Jawa Barat Hadiri Penutupan Posko Angkutan Lebaran 2024